Polres Bengkalis Tetapkan Penggarap Kawasan Hutan Jadi Tersangka
BENGKALIS, (Riausindo.com) – Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di kawasan KM 75, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan tersangka.
Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55), wiraswasta, sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (4/9/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan dari penanganan Karhutla yang terjadi pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik menemukan dugaan aktivitas pendudukan dan penggarapan kawasan hutan tanpa izin dalam proses pengembangan perkara.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Yohn.
Dalam penyidikan, polisi mengamankan dua unit excavator Hitachi tipe PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR dengan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw. Polisi juga menemukan aktivitas penggarapan lahan dengan luas sekitar 7 hektare di lokasi tersebut.
BG disangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidik kini masih mengembangkan perkara tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta memeriksa sejumlah ahli sebelum memasuki tahap I.
Yohn menegaskan, Polres Bengkalis tidak akan membiarkan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan dan lingkungan.
“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan. Proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
( Ocu Ad )