Polsek Rupat Gerebek Rumah, Pengguna Sabu Diamankan
BENGKALIS,(Riausindo.com) – Tim Opsnal Reskrim Polsek Rupat menggerebek sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Kamis (3/9/2026) sore. Seorang pria berinisial S.S. diamankan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 16.30 WIB. Berbekal informasi warga, personel Polsek Rupat melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi yang dilaporkan.
Setelah informasi dinilai sesuai, petugas bergerak melakukan penggerebekan. S.S. kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari lokasi, polisi menemukan satu buah kaca pirek yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu serta satu unit telepon seluler merek Realme warna silver. Meski tidak menemukan paket sabu, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa S.S. mengaku telah mengonsumsi narkotika untuk dirinya sendiri.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh petugas.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan lokasi sesuai dengan informasi yang diterima, Tim Opsnal kemudian melakukan penggerebekan dan mengamankan seorang laki-laki berinisial S.S.,” ujar AKP Faisal.
Dalam pemeriksaan, S.S. juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D. di sebuah pondok di tepi laut, Kelurahan Pergam. Polisi kemudian menindaklanjuti keterangan tersebut dengan mencari barang bukti dan keberadaan D.
Namun, pencarian di lokasi yang disebutkan tidak membuahkan hasil. Barang bukti sabu tidak ditemukan, sementara D. juga tidak berada di rumahnya di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, dan diduga telah melarikan diri.
S.S. bersama barang bukti yang ditemukan kemudian dibawa ke Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan S.S. positif methamphetamine dan amphetamine.
Polsek Rupat selanjutnya melakukan gelar perkara, melengkapi administrasi penyidikan serta pemberkasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Faisal menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan masyarakat. Warga diminta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika melalui Call Center Polri 110.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba.
( Ocu Ad )