Demo GEMAPERA di FIFGROUP, Kapolsek Payung Sekaki Mediasi Kedua Pihak
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi unjuk rasa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GEMAPERA) di Kantor FIFGROUP Pekanbaru, Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (3/9/2026), berakhir dengan mediasi dan kesepakatan damai.
Sekitar 30 massa GEMAPERA mendatangi kantor FIFGROUP Pekanbaru sekitar pukul 14.30 WIB dengan membawa spanduk dan perangkat pengeras suara.
Mereka menyampaikan sejumlah tuntutan terkait dugaan ucapan verbal yang dinilai tidak pantas oleh oknum pegawai FIFGROUP berinisial Santoni Sinambela kepada seorang konsumen melalui sambungan telepon.
Massa mendesak pihak FIFGROUP memberikan klarifikasi serta menghadirkan pegawai yang dipersoalkan untuk menjelaskan langsung persoalan tersebut.
Massa juga meminta perusahaan menjalankan mekanisme penagihan dan pelayanan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk POJK Nomor 22/POJK.07/2023 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Sekitar pukul 14.40 WIB, Kepala Cabang FIFGROUP Pekanbaru Jhon Gultom didampingi Supervisor Frenky menemui massa dan membuka ruang dialog.
Namun, pembahasan sempat memanas karena kedua pihak berbeda pandangan mengenai pihak yang harus dihadirkan dalam proses klarifikasi.
Situasi kemudian diarahkan ke meja mediasi. Sekitar pukul 16.20 WIB, mediasi digelar di Kantor FIFGROUP Pekanbaru dengan menghadirkan pihak perusahaan, Santoni Sinambela, enam perwakilan massa GEMAPERA serta konsumen bernama Ujang.
Mediasi dipimpin Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol, S.H., M.M., didampingi Kanit Ekonomi Polresta Pekanbaru Ipda Syafriwandi dan Ps Kanit Intelkam Polsek Payung Sekaki Aiptu Wedi Andeka.
Dalam mediasi, masing-masing pihak menyampaikan klarifikasi. Konsumen mengakui adanya persoalan terkait kendaraan yang masih berstatus kredit namun telah dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sementara Santoni memberikan penjelasan mengenai komunikasi melalui telepon yang sebelumnya dipersoalkan massa.
Santoni kemudian menyampaikan permohonan maaf kepada konsumen atas ucapan atau penyampaian melalui telepon yang dinilai kurang berkenan.
Setelah seluruh pihak menyampaikan klarifikasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan tidak memperpanjang permasalahan.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, tuntutan massa terkait persoalan itu dinyatakan telah memperoleh penyelesaian melalui mediasi. Massa GEMAPERA kemudian membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB dengan tertib.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Rafidin L. Gaol mengatakan pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian pendapat berlangsung aman sekaligus memberikan ruang bagi kedua pihak menyelesaikan persoalan secara dialogis.
"Kami mengedepankan pengamanan yang humanis dan persuasif. Penyampaian pendapat merupakan bagian dari hak masyarakat, tetapi harus tetap dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Ketika muncul persoalan, kami dorong agar diselesaikan melalui komunikasi dan mediasi sehingga tidak berkembang menjadi konflik," ujar Rafidin.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian aksi hingga mediasi berlangsung aman, tertib dan kondusif. Sebanyak 29 personel gabungan Polsek jajaran Polresta Pekanbaru diterjunkan untuk melakukan pengamanan.
"Alhamdulillah, seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan aman dan terkendali. Yang paling penting, kedua pihak akhirnya dapat bertemu, memberikan klarifikasi dan mencapai kesepakatan secara baik-baik," katanya.
( Ocu Ad )