Sabu 0,22 Gram Disita, Pria 33 Tahun Diciduk di Bathin Solapan
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar polisi di Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial FA (33), warga Kecamatan Mandau, diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu di tepi Jalan Seni Alam 1, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan.
FA diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 00.36 WIB. Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan FA berada di pinggir jalan dalam kondisi mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,22 gram.
Penggeledahan kemudian berlanjut ke rumah FA. Polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik klip bening kosong dan 2 buah sendok sabu yang disimpan di bawah kasur kamar. Satu unit handphone Oppo warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi juga turut diamankan.
Dari pemeriksaan awal, FA mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial BC. Polisi kini masih memburu dan menyelidiki keberadaan BC.
Tak berhenti di barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap FA. Hasilnya menunjukkan FA positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono membenarkan pengungkapan tersebut. FA beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, FA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Tidar menegaskan polisi tidak akan memberi ruang bagi jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 Polri. Informasi masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkotika.
( Ocu Ad )