Dari Karhutla Terbongkar, Polisi Tetapkan Kakek 76 Tahun Tersangka Kuasai Kawasan Suaka Margasatwa

Kamis, 03 September 2026 - 09:40:46 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) —Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Km 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau, mengungkap dugaan penguasaan kawasan konservasi. 

Polisi menetapkan pria berinisial JP (76) sebagai tersangka dugaan menduduki dan menggarap kawasan hutan tanpa izin yang sah di kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Penetapan JP sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Bengkalis setelah gelar perkara pada Rabu (2/9/2026). Kasus tersebut merupakan pengembangan penyelidikan karhutla yang sebelumnya ditemukan di kawasan tersebut.

Perkara ini bermula saat polisi menerima informasi adanya titik api pada Kamis (27/8) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Dua hari kemudian, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan justru menemukan aktivitas pembukaan lahan menggunakan dua unit alat berat serta bibit tanaman kelapa sawit.

Polisi kemudian mengecek status kawasan. Hasilnya, lokasi tersebut berada di dalam kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil yang merupakan bagian dari Cagar Biosfer Giam Siak Kecil-Bukit Batu.

Dari penyelidikan, polisi menduga lahan tersebut hendak dibuka untuk perkebunan kelapa sawit. Total lahan yang direncanakan mencapai sekitar 270 hektare, sementara sekitar 2 hektare di antaranya disebut telah dikerjakan.

Tak hanya alat berat, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, satu chainsaw, serta enam bundel surat tanah berupa SKGR dengan total luas sekitar 246 hektare.

Dalam pemeriksaan, JP disebut membeli lahan seluas 270 hektare pada 2024 dengan nilai sekitar Rp2,7 miliar. Lahan itu kemudian diterbitkan surat tanah berbentuk SKGR yang disebut bersumber dari surat hibah ninik mamak.

Namun, hasil pengecekan penyidik menunjukkan lokasi tersebut masuk kawasan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil.

Atas perbuatannya, JP dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Polres Bengkalis kini melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa tersangka, melengkapi administrasi perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, serta meminta keterangan sejumlah ahli, termasuk ahli Labfor dan perkebunan. 

Penyidik menargetkan perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap I sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

( Ocu Ad  )