Dua Pelaku Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar, 6 Gram Sabu Disita

Rabu, 02 September 2026 - 21:15:52 WIB

KAMPAR KIRI,(Riausindo.com) – Satresnarkoba Polres Kampar membekuk dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EG (31), warga Desa Gunung Sahilan, dan BI (24), warga Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan. 

EG diamankan di wilayah Dusun Pesisir, Desa Sungai Geringging, Kecamatan Kampar Kiri, dengan barang bukti tujuh paket sabu seberat 2,92 gram.

Dari penangkapan EG, polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap BI yang disebut sebagai sumber barang haram tersebut. 

BI akhirnya ditangkap di rumahnya dan polisi menemukan 12 paket sabu dengan berat total 3,27 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang mengatakan, kedua pelaku memiliki peran berbeda dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Benar, dua pelaku berhasil diamankan di TKP berbeda. Masing-masing merupakan pemasok dan pengedar barang haram tersebut,” kata Rifles.

Saat menggeledah EG, petugas menemukan tujuh paket sabu yang disimpan dalam botol tempat bedak merek Wardah warna biru di depan tempat pelaku duduk. 

Dari hasil interogasi, EG mengaku memperoleh sabu tersebut dari BI.

Polisi kemudian bergerak menuju rumah BI. Dalam penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu di dalam botol plastik warna putih yang berada di samping tempat tidurnya serta satu paket lainnya di dalam kotak rokok Gudang Garam Surya.

Kepada penyidik, BI mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MI di kawasan Marpoyan, Kota Pekanbaru. 

Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Nurhayati  )