Polsek Rumbai Bongkar Komplotan Curas Modus Kencan, 6 Pelaku Diciduk
Foto Ilustrasi
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polisi membongkar komplotan pencurian dengan kekerasan yang diduga menggunakan modus ajakan bertemu melalui aplikasi WALLA.
Seorang remaja berusia 16 tahun menjadi korban setelah dikeroyok dan kehilangan iPhone 14 Plus senilai sekitar Rp18 juta di kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan, Rumbai Timur, Pekanbaru.
Kasus tersebut terjadi pada Kamis (9/7/2026). Korban berinisial SH sebelumnya berkenalan dengan salah satu pelaku melalui aplikasi WALLA. Komunikasi berlanjut hingga keduanya sepakat bertemu.
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Rafles Simon mengungkapkan, korban kemudian dijemput MR (18) dari tempat kosnya di Jalan Ronggowarsito dan dibawa ke kawasan Jalan Lingkar Danau Buatan.
Namun, setibanya di lokasi, korban diduga sudah ditunggu pelaku lainnya. AP (21) bersama AD (21) datang menggunakan sepeda motor dan langsung memepet korban.
MR kemudian diduga memiting leher korban. Sementara AD memukul wajah korban beberapa kali hingga korban terjatuh. Saat korban tidak berdaya, AD diduga merampas iPhone 14 Plus milik korban.
"Setelah korban terjatuh, pelaku AD mengambil HP milik korban. Setelah itu para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian," kata Rafles, Rabu (2/9/2026).
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp18 juta kemudian melapor ke Polsek Rumbai. Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku.
Pengungkapan terjadi pada Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Tim Opsnal Polsek Rumbai yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Dupal Samuel mendapat informasi keberadaan sejumlah pelaku di sebuah acara orgen tunggal di Jalan Utama, Kelurahan Sri Meranti.
Petugas bergerak dan mengamankan AP, MR, serta AD tanpa perlawanan. Dari pemeriksaan, polisi mendapat pengakuan bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan sebanyak tiga kali di lokasi berbeda.
Pengembangan kemudian dilakukan. Polisi kembali mengamankan RV (23), MS (18), dan RD (24) yang diduga turut terlibat. Dengan demikian, enam orang telah diamankan dalam perkara tersebut.
"Dari pengembangan pemeriksaan terhadap para pelaku, kami kemudian mengamankan tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam aksi serupa," ungkap Rafles.
Polisi menyita satu unit iPhone 14 Plus warna biru sebagai barang bukti. Keenam orang tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengurai peran masing-masing serta mendalami dugaan aksi serupa di lokasi lain.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan.
"Untuk peran masing-masing pelaku dan lokasi kejadian lainnya masih kami dalami. Penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian perbuatannya," tutup Rafles.
( Ocu Ad )