Ekstasi Disembunyikan di Lemari, 1.226 Pil Disita Satresnarkoba Polresta Pekanbaru

Rabu, 02 September 2026 - 15:14:19 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) –  Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru membongkar dugaan peredaran narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan seorang perempuan berinisial PA (27). 

Sebanyak 1.226 butir pil ekstasi berbagai merek ditemukan polisi tersimpan di dalam tas yang disembunyikan di lemari pakaian rumahnya di Jalan Melur Indah Ujung, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi pil ekstasi yang dilakukan PA di sebuah hotel di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah dilaporkan kepada Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko, S.H., M.H.

Unit 2 Resnarkoba yang dipimpin Kanit 2 Ipda Efrain Wildana, S.E., S.H., M.H., kemudian bergerak melakukan pemeriksaan ke hotel. Namun, saat kamar PA diperiksa dengan disaksikan supervisor hotel, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika.

Tak berhenti di situ, penyidik melakukan pendalaman terhadap PA. Dari pemeriksaan tersebut, polisi memperoleh informasi bahwa masih terdapat barang yang diduga narkotika di rumah PA. Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka di kawasan Tenayan Raya.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan sebuah tas berwarna biru di dalam lemari pakaian. Saat dibuka, tas tersebut ternyata berisi 1.226 butir pil yang diduga ekstasi, terdiri dari 896 butir berlogo Heineken warna kuning dan 330 butir berlogo Superman warna pink.

Tak hanya ribuan pil ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit timbangan digital warna silver, satu unit handphone Vivo warna biru, satu tas biru, serta puluhan plastik klip bening yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui serangkaian penyelidikan.

“Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial PA dan menemukan barang bukti sebanyak 1.226 butir pil ekstasi,” kata Noki.

Dari hasil pemeriksaan sementara, PA diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus pengedar. Polisi kini tidak hanya memburu pengembangan kasus dari tangan PA, tetapi juga membongkar mata rantai pemasok di belakangnya.

PA mengaku mendapatkan barang yang diduga narkotika tersebut dari seorang pria berinisial PM. Polisi telah menetapkan PM sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk mencari keberadaan PM yang disebut tersangka sebagai pihak yang memberikan narkotika tersebut. Kami akan terus melakukan pendalaman,” tegas Noki.

Atas perbuatannya, PA dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Pekanbaru memastikan pengembangan masih berlangsung. Polisi memburu PM sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran ribuan pil ekstasi tersebut di wilayah Pekanbaru.

( Ocu Ad  )