Jebakan MiChat Berujung Pemerasan, 5 Orang Diciduk Polsek Sukajadi, 4 Masih Diburu

Selasa, 01 September 2026 - 15:12:40 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Modus jebakan melalui aplikasi MiChat berujung petaka. Seorang pria berinisial MR (34) diduga menjadi korban pemerasan dan ancaman kekerasan setelah bertemu seorang perempuan yang dipesannya melalui aplikasi tersebut di sebuah hotel di Jalan Melur, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, Jumat (14/8/2026) malam.

Kasus itu berhasil dibongkar Tim Opsnal Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru. Polisi menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam komplotan tersebut, yakni FS (20), DS (26), CT (42), PS (22) dan JM (19). Sementara empat orang lainnya berinisial K, P, S dan G masih buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Sukajadi Kompol Romi Irwansyah, S.H., M.H., mengatakan korban awalnya menggunakan MiChat untuk memesan seorang perempuan. Sekitar pukul 23.00 WIB, perempuan tersebut datang ke kamar hotel korban.

Situasi berubah setelah dua pria tiba-tiba masuk ke kamar. Kedua pelaku diduga mengancam dan memeras korban. Tidak lama kemudian, beberapa rekan mereka ikut datang dan mengambil barang-barang milik korban.

“Barang milik korban yang diambil berupa satu unit Vivo Y21 warna biru, satu unit Redmi Note 15 warna hitam dan satu buah power bank berkapasitas 60.000 mAh,” ujar Kompol Romi, Selasa (1/9/2026).

Korban yang merasa dirugikan kemudian melapor ke Polsek Sukajadi. Polisi bergerak melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan dua orang yang diduga terlibat di sebuah hotel di Jalan Hasanuddin, Kecamatan Lima Puluh.

Tim Opsnal langsung bergerak ke Hotel Radja dan menangkap FS serta DS. Dari pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut hingga kembali menangkap tiga tersangka lainnya, yakni CT, PS dan JM, di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Lima Puluh, Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

“Dari hasil interogasi awal, para tersangka mengakui keterlibatannya dalam peristiwa tersebut. Selanjutnya kelima tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Sukajadi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kompol Romi.

Polisi turut menyita satu unit mobil Toyota Calya warna hitam BM 1789 AAK serta tiga unit telepon seluler merek Vivo, Samsung dan Realme. Dari penyelidikan, komplotan ini diduga telah beraksi sebanyak tiga kali sepanjang Agustus 2026 dengan hasil mencapai puluhan juta rupiah.

Kanit Reskrim Polsek Sukajadi AKP Leo Putra Dirgantara, S.H., M.H., mengatakan penyidik masih memburu empat orang yang masuk DPO. Polisi juga terus mendalami peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap empat orang lainnya yang telah masuk DPO. Kami akan terus melakukan penyelidikan sampai seluruh pihak yang terlibat dapat diamankan,” tegasnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 482 jo Pasal 20 atau Pasal 482 jo Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada saat berkenalan atau melakukan transaksi melalui aplikasi daring dan segera melapor jika menjadi korban tindak pidana.

( Ocu Ad  )