Pria 37 Tahun Diciduk Jajaran Polsek Batu Hampar Bawa 1,05 Gram Sabu

Selasa, 01 September 2026 - 13:30:50 WIB

ROHIL,(Riausindo.com) – Upaya melarikan diri justru membuat gerak-gerik SLM alias Kantan (37) semakin mencurigakan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas itu diamankan personel Unit Reskrim Polsek Batu Hampar saat berada di bawah pohon jengkol di Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan, Kepulauan Bantayan, Kecamatan Batu Hampar, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Polsek Batu Hampar sekitar pukul 11.00 WIB. 

Informasi itu menyebut kawasan Jalan Lintas Bagansiapiapi-Bantayan kerap diduga dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Polsek Batu Hampar Aipda Lia Hendrian, S.H., melakukan penyelidikan di lokasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati SLM berada di bawah pohon jengkol di tepi jalan. Saat mengetahui kedatangan polisi, pria tersebut disebut langsung berlari mencoba melarikan diri. 

Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya. Proses penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Dari penggeledahan terhadap tersangka, area sekitar pohon jengkol serta jalur yang dilalui saat melarikan diri, polisi menemukan enam plastik klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 1,05 gram. 

Selain itu, diamankan 40 plastik klip kosong, satu dompet kecil warna cokelat, uang tunai Rp435 ribu, satu pipet skop kecil dan satu unit timbangan digital.

Kapolsek Batu Hampar IPTU Irfan Siswanto, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Polisi juga melakukan tes urine terhadap Sulaiman dan hasilnya menunjukkan positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.

“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti. Tim melakukan penyelidikan di lokasi hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujar IPTU Irfan dalam pemaparannya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku memperoleh sabu dari seorang perempuan berinisial AI yang disebut berada di wilayah Lenggadai Hulu, Kecamatan Rimba Melintang. 

Polisi masih melakukan pendalaman terhadap keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan maupun pemasok lainnya.

SLM bersama seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Batu Hampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Ia disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sebagaimana laporan polisi Nomor LP/A/4/VIII/2026/SPKT/Polres Rokan Hilir/Polda Riau tertanggal 30 Agustus 2026.

( Nurhayati  )