Empat Pelaku Pembakar Lahan Ditangkap, 17 Hektare Hangus di Kampar
BANGKINANG, (Riausindo.com) — Polres Kampar menangkap empat orang yang diduga menjadi pelaku pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau. Kebakaran yang terjadi dalam beberapa kasus selama tiga bulan terakhir itu menghanguskan total sekitar 17 hektare lahan.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S dalam konferensi pers di Mapolres Kampar, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Dalam konferensi pers itu, Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata dan Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman.
“Dalam tiga bulan terakhir di tahun 2026, kita berhasil mengamankan empat pelaku pembakaran lahan dan hutan di wilayah Kecamatan Tambang,” kata Boby.
Menurutnya, dampak kebakaran tidak hanya merusak lahan, tetapi juga menimbulkan kerugian dan gangguan bagi masyarakat, termasuk warga Pekanbaru serta fasilitas umum seperti Bandara Sultan Syarif Kasim II.
Kapolres menegaskan, pemadaman dilakukan bersama tim gabungan hingga api berhasil dikendalikan. Meski demikian, personel masih melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik rawan untuk mencegah munculnya titik api baru.
“Api berhasil dipadamkan, namun tim masih terus melakukan patroli untuk mencegah Karhutla,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga menjelaskan, salah satu pelaku berinisial N menyebabkan kebakaran paling luas, yakni sekitar 15 hektare. N disebut membakar lahan dengan alasan membersihkan areal karena akan dilakukan proses balik nama kepemilikan.
Namun, api yang dibakar pelaku tidak berhasil dikendalikan hingga akhirnya merambat dan membakar lahan di sekitarnya.
Selain N, polisi juga mengamankan S yang merupakan mantan guru dan Z yang berprofesi sebagai penjaga sekolah. Sementara satu kasus lainnya terjadi di Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, pada Selasa (18/8/2026).
Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, dalam kasus tersebut polisi mengamankan R, seorang penjaga sekolah. R diduga lalai setelah membakar sampah di dalam tong sampah sekolah lalu meninggalkan lokasi.
“Api kemudian merambat ke lahan di sebelahnya,” kata Aulia.
Peristiwa itu dilaporkan masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Tarai Bangun. Polisi kemudian mendatangi lokasi, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, hingga mengidentifikasi R sebagai orang yang melakukan pembakaran.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kayu bekas terbakar dan korek api.
Keempat pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta pasal dalam KUHP sebagaimana disangkakan penyidik.
Polres Kampar memastikan pengawasan Karhutla terus diperketat, termasuk di wilayah Siak Hulu dan Tapung. Di dua wilayah tersebut, personel disebut berhasil melakukan penanganan secara cepat sehingga api tidak meluas.
( Nurhayati )