Gara-gara Karhutla, Pemilik Kebun Sawit 4 Ha di Kawasan Hutan Jadi Tersangka
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Tambusu, Desa Buluh Apo, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berujung pada penetapan tersangka.
Polsek Pinggir menetapkan pria berinisial JFP (29) sebagai tersangka dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (29/8/2026), setelah penyidik melakukan penyelidikan, penyidikan hingga gelar perkara.
Kasus tersebut bermula saat personel Polsek Pinggir melakukan pengecekan sekaligus pemadaman Karhutla di Jalan Reformasi RT 002/RW 006, Dusun Tambusu, pada Agustus 2026.
Di lokasi, petugas menemukan aktivitas perkebunan kelapa sawit berupa penyemprotan dan pemupukan di areal yang sebelumnya terbakar.
Temuan itu kemudian dikembangkan dengan berkoordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XIX Riau untuk memastikan status kawasan berdasarkan titik koordinat.
Hasil telaah BPKH menyatakan lokasi tersebut berada di kawasan hutan produksi. Penyidik selanjutnya menemukan dugaan aktivitas perkebunan sawit yang dilakukan JFP, mulai dari pemanenan rutin hingga penyemprotan dan pemupukan, pada lahan sekitar 4 hektare.
Polisi menyebut aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin yang sah. Sejumlah barang bukti turut diamankan, yakni satu unit telepon genggam Android merek Infinix warna hitam, 12 batang pelepah sawit yang telah terbakar, peta hasil telaah status titik koordinat, serta surat hasil telaah dari BPKH Wilayah XIX Riau.
Atas perkara tersebut, JFP dijerat dengan ketentuan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Kapolres Bengkalis menegaskan pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menangani Karhutla sekaligus menindak dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan. Penyidik kini melengkapi berkas perkara, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan jaksa, serta menyiapkan pemeriksaan ahli laboratorium forensik dan perkebunan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.
( Ocu Ad )