Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus Pemuda 19 Tahun Bawa 207 Butir Ekstasi
PEKANBARU, (Riausindo.com) — Breaking News! Polisi menggagalkan transaksi narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru. Seorang pemuda berinisial AS (19) dibekuk saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 22.15 WIB.
Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga petugas memutuskan melakukan teknik undercover buy.
Dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polresta Pekanbaru IPTU Santo Morlando, petugas bergerak ke Jalan Binawidya Gang Bangau Jaya, Kelurahan Binawidya. AS akhirnya muncul di lokasi yang telah ditentukan dan langsung diamankan petugas.
Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan petugas keamanan, polisi menemukan satu plastik hitam yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip bening berisi ratusan pil diduga ekstasi. Total barang bukti mencapai 207 butir.
Rinciannya, sebanyak 120 butir pil ekstasi merek Heineken warna kuning, 15 butir merek Minion warna kuning, serta 72 butir merek Marvel warna hijau-kuning.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko membenarkan pengungkapan tersebut. Menurutnya, kasus itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Binawidya.
“Berawal dari informasi masyarakat, kami mendapatkan informasi adanya seorang pengedar yang sering melakukan transaksi narkotika di sekitar Jalan Binawidya. Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujar Noki.
Dari pemeriksaan awal, AS mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang pria berinisial MM. Polisi kini menetapkan MM sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan memburu keberadaannya.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama MM. Saat ini orang tersebut masih dalam penyelidikan dan kami akan terus melakukan pengembangan,” tegas Noki.
Polisi masih mendalami jaringan tersebut, termasuk asal-usul 207 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Pekanbaru serta kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Pengembangan dilakukan untuk membongkar pemasok yang berada di atas AS.
Atas perbuatannya, AS disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan peraturan perundang-undangan terkait dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan pengungkapan tersebut belum berhenti pada AS dan akan terus mengejar pemasok yang memasok narkotika tersebut ke tangan tersangka.
( Ocu Ad )