Gugatan Perdata Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Dum Mulai Disidangkan 30 September

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:25:47 WIB

DUMAI – Perkara perdata dengan nomor 54/Pdt.G/2026/PN Dum tercatat dalam jadwal persidangan Pengadilan Negeri Dumai dan akan memasuki agenda perdana pada Rabu, 30 September 2026 pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan informasi pada Court Calendar/Rencana Persidangan, sidang perdana perkara tersebut dijadwalkan dengan agenda pembacaan gugatan.

### Sembilan Agenda Persidangan Telah Dijadwalkan

Dalam kalender persidangan, proses perkara tersebut direncanakan berlangsung dalam sembilan agenda, dengan jadwal sebagai berikut:

1. 30 September 2026– Pembacaan Gugatan

2. 7 Oktober 2026 – Jawaban

3. 14 Oktober 2026– Replik

4. 21 Oktober 2026 – Duplik

5. 28 Oktober 2026 – Putusan Sela

6. 4 November 2026 – Bukti Surat Para Pihak

7. 11 November 2026 – Saksi Para Pihak

8. 18 November 2026 – Kesimpulan Para Pihak

9. 25 November 2026 – Pengucapan Putusan

Seluruh agenda tersebut dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

 

Dengan agenda pertama berupa pembacaan gugatan, perkara ini masih berada pada tahap awal proses pemeriksaan di persidangan. Setelah gugatan dibacakan, tahapan selanjutnya dijadwalkan memasuki penyampaian jawaban dari pihak tergugat, kemudian replik dan duplik.

Selanjutnya, majelis hakim dijadwalkan menggelar agenda putusan sela sebelum memasuki tahap pembuktian melalui bukti surat dan keterangan saksi para pihak.

Namun, jadwal persidangan tersebut merupakan rencana persidangan. Dalam praktiknya, agenda dapat mengalami perubahan sesuai kondisi persidangan dan keputusan majelis hakim.

Jika seluruh tahapan berjalan sesuai kalender yang tercantum, perkara Nomor 54/Pdt.G/2026/PN Dum dijadwalkan mencapai tahap pengucapan putusan pada Rabu, 25 November 2026.

Hingga seluruh proses persidangan dan pembuktian selesai, kedudukan serta dalil masing-masing pihak tetap harus dipandang sebagai bagian dari proses hukum. Penilaian mengenai benar atau tidaknya gugatan akan ditentukan berdasarkan fakta, bukti, serta pertimbangan majelis hakim dalam persidangan.