Dua Penambang Galian C Ilegal di Pelalawan Diciduk, Pemilik Alat Berat Jadi Tersangka
Foto Ilustrasi
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Polisi membongkar aktivitas tambang galian C diduga ilegal di wilayah Jalan Expan, Kelurahan Kerumutan, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Dua orang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengembangkan kasus dari operator alat berat hingga pihak yang diduga menjadi pemilik sekaligus pengendali aktivitas tambang.
Pengungkapan dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima pengaduan masyarakat yang resah dengan aktivitas pengerukan material di kawasan tersebut. Polisi menduga kegiatan penambangan tanpa izin itu telah berlangsung selama kurang lebih satu bulan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi lebih dulu mengamankan AP (41), yang diduga berperan sebagai operator alat berat di lokasi. Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara, polisi kemudian menetapkan FAW (31) sebagai tersangka kedua.
Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, FAW diduga memiliki dua unit alat berat yang digunakan dalam aktivitas pengerukan sekaligus berperan mengawasi kegiatan di lapangan.
"Pertama AP diamankan di lokasi, hasil pengembangan dan gelar perkara, penyidik menetapkan FAW yang membiayai, mengawasi, dan memiliki alat berat tersebut," ujar Thomas, Jumat (28/8/2026).
Untuk kepentingan penyidikan, polisi menyita dua unit excavator, masing-masing Komatsu PC200 warna kuning dan Hitachi PC200 warna oranye. Selain itu, satu unit telepon seluler merek Vivo milik tersangka turut diamankan karena diduga digunakan untuk mendukung operasional aktivitas tersebut.
Kini AP dan FAW ditahan di Rutan Polres Pelalawan. Penyidik masih merampungkan pemberkasan perkara sebelum kasus tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Ocu Ad )