Chain Saw Berbunyi di Konsesi PT Arara Abadi, 2 Warga Diciduk Polsek Pinggir
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Suara mesin chain saw dari dalam areal konsesi PT Arara Abadi Km 45, Desa Tasik Serai, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, mengundang kecurigaan petugas patroli. Setelah dilakukan pengecekan, polisi menemukan aktivitas penebangan pohon yang diduga ilegal hingga akhirnya mengamankan dua warga.
Dua pria berinisial P (60) dan J (57) diamankan Unit Reskrim Polsek Pinggir setelah diduga terlibat dalam aktivitas perambahan hutan di kawasan konsesi tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 11.39 WIB, ketika sejumlah saksi yang sedang melakukan patroli mendengar suara mesin chain saw dari dalam kawasan.
Curiga dengan sumber suara tersebut, saksi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Di tempat itu ditemukan aktivitas penebangan pohon menggunakan mesin chain saw.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, P mengaku melakukan pekerjaan tersebut atas perintah J dengan alasan untuk membersihkan lahan. Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Pinggir pada Selasa malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Donni Widodo Siagian bersama personel melakukan penyelidikan.
Pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, tim melakukan pemeriksaan saksi, pengecekan TKP serta berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BPKH. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, polisi menangkap P dan J.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin potong kayu chain saw, tiga batang kayu bekas potongan, satu rangkap SK Menteri Kehutanan RI Nomor 703/Menhut-II/2013 dan satu lembar peta kerja konsesi PT Arara Abadi.
Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan aktivitas yang diduga merusak kawasan hutan. Setiap laporan terkait dugaan perambahan maupun perusakan hutan, kata dia, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Kedua terduga beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Pinggir. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.
Keduanya diproses berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 84 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan penebangan, pembukaan maupun penguasaan kawasan hutan tanpa izin. Warga diminta segera melapor apabila menemukan aktivitas yang diduga melanggar hukum di kawasan hutan.
( Ocu Ad )