Dua Butir Ekstasi Disita, Pria 31 Tahun Diciduk Satresnarkoba Polres Bengkalis
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis ekstasi kembali dibongkar Satresnarkoba Polres Bengkalis. Seorang pria berinisial AJ (31) diamankan bersama dua butir ekstasi di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Koto Pait Beringin, Kecamatan Talang Muandau, Kabupaten Bengkalis, Selasa (25/8/2026) malam.
Pengungkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 20.33 WIB setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan AJ.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap AJ. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan dua butir diduga ekstasi merek Transformer berwarna biru dengan berat bersih 0,89 gram.
Selain ekstasi, petugas turut menyita satu plastik klip bening dan satu unit telepon genggam merek Vivo warna putih yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika tersebut.
Polisi kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AJ. Kepada penyidik, AJ mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial Z. Petugas selanjutnya mengamankan Z untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Tak berhenti di barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap AJ. Hasilnya menunjukkan AJ positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.
Atas kasus tersebut, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Tidar Laksono menegaskan, Polres Bengkalis terus memperkuat upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui penindakan hukum sekaligus pencegahan dalam mendukung Program P4GN.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. Kami mengajak masyarakat segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan kepada kepolisian melalui Call Center 110. Polisi memastikan setiap informasi akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang aman dan bebas dari narkotika.
( Ocu Ad )