Tiga Pengedar Sabu Diciduk di Sei Jernih, 4,25 Gram Barang Haram Disita
BANGKINANG,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis sabu kembali dibongkar jajaran Satresnarkoba Polres Kampar. Tiga orang yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu diamankan polisi di Desa Sei Jernih, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Minggu (23/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial RI (36), warga Pasir Sialang; EK (19), warga Desa Pulau Lawas; dan RO (38), warga Desa Mayang Pongkai, Kecamatan Kampar Kiri Tengah. Salah seorang di antaranya merupakan perempuan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang membenarkan penangkapan tersebut. Polisi menyita dua paket diduga sabu dengan berat total 4,25 gram, plastik klip, satu kotak rokok Marlboro Filter Black, serta tiga unit telepon genggam.
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan RI di samping rumah warga di Desa Sei Jernih. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan dua paket diduga sabu di dalam kotak rokok Marlboro Filter Black yang berada di bawah kursi tempat RI duduk.
Dari hasil interogasi, RI mengaku memperoleh barang haram tersebut dari EK dan RO. Polisi kemudian bergerak melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap keduanya di rumah mereka di Lingkungan Teratak, Kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang.
Kepada penyidik, EK dan RO mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial KO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan disebut berdomisili di Pekanbaru. Keduanya juga mengakui sabu yang ditemukan dari RI merupakan barang yang mereka berikan.
"Ketiga pelaku ini diduga sebagai pengedar dan cukup meresahkan masyarakat karena menjual sabu di wilayah Desa Sei Jernih," kata IPTU Rifles.
Ketiga tersangka kini diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan ketiganya positif mengandung metamfetamin. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu KO yang disebut sebagai pemasok sabu kepada para tersangka.
( Nurhayati )