Karhutla Meluas, Pemkab Pelalawan Tetapkan Status Tanggap Darurat hingga 6 September

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:50:53 WIB

Riausindo -PELALAWAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan, Riau, resmi meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menjadi Tanggap Darurat Bencana. Status tersebut berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 24 Agustus hingga 6 September 2026.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Pelalawan Tahun 2026.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pelalawan, Zulfan, membenarkan peningkatan status tersebut. Keputusan diambil setelah pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perkembangan Karhutla serta berbagai faktor yang memengaruhi upaya penanganan di lapangan.

Sebelumnya, Pemkab Pelalawan telah menetapkan Status Siaga Darurat Bencana Karhutla sejak awal Februari 2026. Namun, seiring meningkatnya ancaman kebakaran dan luas lahan yang terdampak, status penanganan kemudian ditingkatkan menjadi Tanggap Darurat.

Berdasarkan data laporan harian Hotspot dan Firespot Pusat Pengendalian Operasi BPBDPK Provinsi Riau periode 1 Januari hingga 24 Agustus 2026, tercatat sebanyak 2.358 hotspot dan 66 firespot di Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, luas lahan yang terbakar hingga periode tersebut mencapai sekitar 1.717,76 hektare.

Karhutla terjadi di sejumlah wilayah Pelalawan, dengan lokasi yang cukup terdampak antara lain Kecamatan Kuala Kampar, Teluk Meranti, Kerumutan dan Pangkalan Kerinci.

Penetapan status Tanggap Darurat juga mempertimbangkan analisis data curah hujan serta prakiraan cuaca dari BMKG Provinsi Riau. Puncak musim kemarau diperkirakan berlangsung pada Juli hingga Agustus 2026, terutama di wilayah pesisir yang memiliki potensi lebih tinggi terhadap ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Keputusan tersebut juga merupakan hasil rapat koordinasi penanganan bencana Karhutla Kabupaten Pelalawan yang digelar pada 24 Agustus 2026 di Kantor Bupati Pelalawan.

Dengan ditetapkannya status Tanggap Darurat, pemerintah daerah bersama seluruh unsur terkait dapat melakukan penanganan secara lebih cepat dan terkoordinasi, termasuk dalam pengerahan personel dan peralatan, pemadaman kebakaran, pemantauan titik panas hingga penanganan dampak asap terhadap masyarakat.

Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla berlaku selama 14 hari kalender, mulai 24 Agustus hingga 6 September 2026. Setelah masa tersebut berakhir, status penanganan akan dievaluasi kembali berdasarkan perkembangan kondisi Karhutla di lapangan.

Pemkab Pelalawan bersama BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, perusahaan dan unsur terkait lainnya terus melakukan pemantauan serta penanganan di sejumlah lokasi yang berpotensi terjadi kebakaran.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dan tidak melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Setiap potensi kebakaran diharapkan segera dilaporkan agar dapat ditangani sedini mungkin.***