Sabu 0,58 Gram Diamankan, Tim Opsnal Polsek Pinggir Buru Dua Pelaku

Ahad, 23 Agustus 2026 - 13:51:57 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Tim Opsnal Polsek Pinggir menggerebek dugaan transaksi narkoba di Jalan Perkebunan PT ADEI, Simpang Tiga Jambuan, Desa Muara Basung, Sabtu (22/8/2026) malam.

Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 20.16 WIB itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial KP (27), warga Desa Muara Basung. Sementara dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam transaksi berhasil melarikan diri saat petugas melakukan penyergapan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Pinggir AKP Agung Rama Setiawan, S.I.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Muara Basung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Pinggir melakukan penyelidikan dan pemantauan. Saat berada di lokasi, petugas mendapati tiga orang yang diduga tengah melakukan transaksi narkotika.

Petugas langsung bergerak melakukan penyergapan. Namun, dua orang berhasil meloloskan diri, sedangkan KP berhasil diamankan.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket diduga sabu dengan berat sekitar 0,58 gram, satu unit timbangan digital dan satu unit telepon seluler Android merek Oppo.

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa KP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial L. Sosok L kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Sabu itu diduga akan diserahkan kepada dua orang lainnya, yakni E dan P, yang kabur saat penggerebekan.

Tak berhenti di penangkapan KP, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu L, E dan P. Hingga kini, keberadaan ketiganya masih dalam pencarian dan kasus tersebut terus didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap KP. Hasilnya menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.

AKP Agung Rama Setiawan menegaskan Polsek Pinggir tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aktivitasnya di wilayah hukum Polres Bengkalis.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Saat ini KP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang dicurigai berkaitan dengan peredaran narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada Kepolisian melalui Call Center Polri 110. Polisi menegaskan perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan masyarakat agar wilayah Bengkalis semakin aman dan bebas dari peredaran narkotika.

( Ocu Ad  )