29 Butir Ekstasi Disita di Mandau, Polisi Bekuk Pria 22 Tahun

Jumat, 21 Agustus 2026 - 11:13:00 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Tim Opsnal Polsek Mandau membekuk seorang pria berinisial DAP (22) yang diduga terlibat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis ekstasi. Sebanyak 29 butir ekstasi diamankan polisi dalam pengungkapan kasus di Jalan Kayangan Gang Pepaya, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi atau penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., membenarkan pengungkapan tersebut.

Dari tangan DAP, petugas menemukan 25 butir ekstasi yang disimpan di dalam tisu dan dibalut plastik warna merah. Sementara empat butir lainnya ditemukan di dalam plastik yang dimasukkan ke kotak rokok.

Polisi juga menyita satu unit telepon genggam, uang tunai Rp235 ribu, satu kotak rokok, satu helai tisu, satu plastik bening serta satu plastik warna merah.

Dalam pemeriksaan awal, DAP mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial YRP alias D. Polisi kini memburu YRP yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka dan seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Mandau untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan tes urine.

Kapolsek Mandau menegaskan jajaran Polres Bengkalis akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke pemasoknya. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya P4GN dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bengkalis.

Masyarakat diminta tidak tinggal diam jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Informasi dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.

( Ocu Ad  )