KNPI Riau Ultimatum Penegak Hukum: Kasus PT Musim Mas Jangan Dipingpong

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:51:38 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Desakan agar kasus dugaan pelanggaran lingkungan yang dikaitkan dengan PT Musim Mas segera dituntaskan kembali menggema di Pekanbaru. Sekitar 300 massa KNPI Riau mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (20/8/2026), membawa tuntutan agar proses hukum tidak berlarut-larut.

Massa meminta Polda Riau dan Kejati Riau membuka secara transparan perkembangan perkara tersebut. KNPI secara khusus mendesak Kejati menerbitkan P-21 apabila berkas perkara telah memenuhi syarat, sehingga proses hukum dapat dilanjutkan ke tahap persidangan.

“Jangan ada lagi proses pingpong berkas. Kami ingin perkara ini segera masuk ke pengadilan dan diuji secara terbuka,” kata Fuad Santoso, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua KNPI Riau.

KNPI juga mendesak Polda Riau menetapkan tersangka perorangan dan melakukan penahanan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab. Massa turut meminta lahan yang dipersoalkan disegel dan aktivitas operasional dihentikan apabila ditemukan dasar hukum yang memenuhi unsur pelanggaran.

Tak berhenti di situ, KNPI meminta pemerintah mengevaluasi IUP dan HGU yang berada di area bermasalah. Jika terbukti terdapat pelanggaran, massa mendesak izin tersebut dicabut sesuai mekanisme hukum.

Sorotan juga diarahkan pada sertifikasi ISPO dan RSPO. KNPI meminta sertifikasi keberlanjutan perusahaan dievaluasi menyusul dugaan keberadaan tanaman sawit yang disebut berjarak sekitar 2-5 meter dari bibir Sungai Air Hitam.

Di sisi lain, KNPI meminta Ditjen Pajak dan PPATK menelusuri aspek perpajakan serta transaksi keuangan yang berkaitan dengan kegiatan perkebunan dan perdagangan sawit. Dalam orasinya, Datuk Nouvendi menyebut dugaan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp187 miliar.

Klaim tersebut merupakan angka yang disampaikan massa aksi dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, KNPI meminta aparat berwenang melakukan audit dan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.

“Kami menuntut transparansi kepada Kejati Riau dan Polda Riau agar mengumumkan siapa aktor intelektual di balik rusaknya hutan dan lahan,” ujar Nouvendi.

Kejati: Tak Ada Permainan

Tuntutan massa kemudian diterima Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H. Ia memastikan proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan hati-hati.

Menurut Zikrullah, perkara yang berkaitan dengan korporasi membutuhkan pembuktian menyeluruh. Ia pun membantah anggapan bahwa Kejati Riau sengaja memperlambat proses hukum.

“Kejati Riau tidak akan pernah bermain-main terhadap perkara ini dan profesional dalam menangani perkara ini,” katanya.

Setelah dialog dengan pihak Kejati Riau, perwakilan KNPI membuat laporan di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Massa kemudian menyampaikan pernyataan sikap sebelum membubarkan diri sekitar pukul 15.30 WIB.

Aksi berlangsung tertib dan situasi di sekitar Kantor Kejati Riau dilaporkan aman serta kondusif.

( Ocu Ad  )