Sabu 10 Gram Disita, Warga Bencah Kelubi Diciduk Polsek Tapung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:08:29 WIB

TAPUNG,(Riausindo.com) — Polisi kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial AL (48), warga Desa Bencah Kelubi, ditangkap personel Polsek Tapung setelah kedapatan menguasai 22 paket sabu dengan berat kotor 10,08 gram.

AL diamankan pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan dilakukan di balai-balai belakang rumahnya di Dusun I, Desa Bencah Kelubi, saat pria tersebut sedang duduk santai.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Tapung Kompol Y E Bambang Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Dusun I Desa Bencah Kelubi.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tapung Iptu Syahrial, S.H. Tim yang dipimpin Panit Opsnal Aiptu Benny Reja langsung bergerak menuju lokasi yang diinformasikan.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati AL sedang duduk di balai belakang rumah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat.

Hasilnya, petugas menemukan 2 paket besar diduga sabu dalam plastik klip bening ukuran besar yang dibungkus tisu dan disimpan di dalam botol obat warna putih. Selain itu, ditemukan 20 paket kecil diduga sabu dalam plastik klip bening yang juga disimpan dalam botol obat.

“Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang warna hitam merek Adidas milik pelaku yang berada tepat di depan pelaku saat duduk,” kata Kompol Bambang.

Saat diperiksa, AL mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial AI yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dengan sistem lempar di sekitar jembatan Desa Bencah Kelubi.

Kini AL bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Tapung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

( Nurhayati  )