Polres Bengkalis Bongkar Peredaran Sabu-Ganja di Kandis, 3 Orang Diamankan

Kamis, 20 Agustus 2026 - 07:22:47 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membongkar dugaan peredaran narkotika. Kali ini, polisi mengamankan tiga terduga pelaku dalam pengungkapan kasus sabu dan ganja di Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Selasa (18/8/2026) malam.

Tiga terduga pelaku yang diamankan yakni L.F.T. (30), D.S. (28), serta seorang anak berinisial M.R.T. (16). Mereka diamankan dalam rangkaian pengembangan perkara narkotika yang sebelumnya ditangani jajaran Satresnarkoba Polres Bengkalis.

Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Mandau Satresnarkoba melakukan penyelidikan lanjutan. Sekitar pukul 20.20 WIB, petugas bergerak ke sebuah rumah di kawasan Jalan Lintas Duri–Pekanbaru Km 84 dan mengamankan L.F.T. bersama M.R.T.

Tak berhenti di situ, polisi melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan satu paket diduga sabu dengan berat kotor 3,64 gram serta tiga bungkus diduga ganja dengan berat kotor mencapai 391 gram.

Sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika turut disita. Di antaranya dua timbangan digital, plastik klip bening kosong, karung beras, kotak karton, tiga unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda PCX 150 warna merah.

Pengembangan kemudian berlanjut. Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi mengamankan D.S. yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama. Dari pemeriksaan awal, D.S. diduga turut membantu peredaran narkotika jenis ganja.

Ketiga terduga pelaku kini telah dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami keterlibatan masing-masing terduga serta memburu kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain di balik peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis menegaskan, pengungkapan tersebut tidak akan berhenti pada tiga orang yang telah diamankan.

“Polres Bengkalis berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti pada pelaku yang berhasil diamankan, tetapi akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis.

Polisi juga mengajak masyarakat ikut memutus mata rantai peredaran narkotika, terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan keluarga dan generasi muda.

“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Jangan takut untuk melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba,” imbaunya.

Atas perkara tersebut, para terduga diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan hukum lainnya sesuai hasil penyidikan. Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau gangguan keamanan dapat menyampaikan informasi melalui Call Center Polri 110.

( Ocu Ad  )