Pengedar Sabu 2,5 Gram Diciduk di Bathin Solapan, Urusan dengan Pemasok Diburu

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:40:48 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) — Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis kembali membongkar dugaan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bathin Solapan. Seorang pria berinisial M (51) diamankan polisi bersama tiga paket sabu dengan berat kotor 2,50 gram.

M diamankan pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 21.32 WIB di sebuah rumah di Jalan Duri-Dumai Km 18 Kulim, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang diterima polisi terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan M.

Petugas kemudian mengamankan M dan melakukan penggeledahan. Dari pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kotak kecil yang disimpan di dalam saku celana M. Di dalam kotak tersebut terdapat satu paket sedang dan dua paket kecil yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 2,50 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler dan kotak kecil yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika. Hasil tes urine terhadap M juga menunjukkan positif methamphetamine dan amphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan, dari pemeriksaan awal M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A.

“Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui memperoleh barang yang diduga narkotika tersebut dari seseorang berinisial A, yang saat ini masih dalam penyelidikan,” ujar AKP Tidar.

Saat ini penyidik masih mendalami jaringan dan asal-usul sabu tersebut. Terhadap M, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

AKP Tidar menegaskan pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Bengkalis dalam menjalankan program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Jangan ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.

Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui Call Center Polri 110. Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba sekaligus melindungi generasi muda.

( Ocu Ad  )