Kejari Tunggu Hitungan Kerugian Negara, Kasus SPPD Fiktif Segera Tentukan Tersangka
Foto Ilustrasi
PEKANBARU,(Riausindo.com) — Penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta belanja makan dan minum di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru memasuki tahap krusial. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru kini menunggu hasil resmi penghitungan kerugian negara sebelum menentukan arah penanganan perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, mengatakan pemeriksaan terhadap sekitar 100 saksi, yang mayoritas merupakan ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Pekanbaru, pada prinsipnya telah rampung. Pemeriksaan tambahan masih dilakukan penyidik apabila diperlukan untuk melengkapi berkas perkara.
“Masih dalam proses penghitungan kerugian negara,” kata Mey Ziko, Rabu (19/8/2026).
Hasil penghitungan kerugian negara tersebut akan menjadi salah satu dasar penting bagi penyidik untuk menentukan langkah berikutnya. Setelah hasil diterima, Kejari Pekanbaru akan menggelar perkara guna menentukan perkembangan status hukum kasus, termasuk kemungkinan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah penyidik Kejari Pekanbaru menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Pekanbaru pada 12 Desember 2025. Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan 38 stempel dari sejumlah instansi dan daerah yang disimpan di dalam bagasi sepeda motor di area kantor.
Penyidikan kemudian berkembang hingga dugaan perintangan proses hukum. Dalam perkara tersebut, mantan THL sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Pekanbaru Hambali Nanda Manurung, Jhonny Andrean, telah divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Kini, penyidik Kejari Pekanbaru memusatkan perhatian pada satu tahapan penting, yakni memastikan besaran kerugian negara. Setelah angka kerugian negara diperoleh, perkara dugaan SPPD fiktif dan kegiatan makan-minum tersebut akan memasuki babak penentuan.**
( Ocu Ad )