Polsek Pinggir Sikat Ekstasi di Pinggir, 5 Butir Disita dari Transaksi Undercover
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Seorang pria berinisial R.A. (29) diamankan Tim Opsnal Polsek Pinggir dalam operasi undercover buy di Jalan Lintas Pekanbaru–Pinggir, Kelurahan Titian Antui, Selasa (18/8/2026) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 22.53 WIB, tepatnya di depan Masjid Al-Mua’wanah. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal.
Petugas kemudian melakukan teknik undercover buy hingga berhasil mengamankan R.A. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan lima butir diduga pil ekstasi dengan berat kotor sekitar 2,21 gram serta satu unit telepon genggam Android.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial R,” kata Kapolsek Pinggir.
Polisi langsung melakukan pengembangan ke kawasan KM 3 Sebanga untuk memburu R. Namun, orang yang disebut sebagai pemasok tersebut belum berhasil ditemukan dan kini masih dalam pencarian.
Tak berhenti di sana, polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap R.A. Hasilnya menunjukkan tersangka positif amphetamine.
Saat ini R.A. bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu pemasok sekaligus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, R.A. dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kompol Agung menegaskan jajaran Polres Bengkalis dan Polsek Pinggir akan terus mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika.
“Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk segera memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110 sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan wilayah Bengkalis yang aman dan bebas dari narkoba.
( Ocu Ad )