Polda Riau Bongkar Jaringan PETI Kuansing, Pemodal Diburu hingga Uang Rp972,8 Juta Disita

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:55:21 WIB

TELUK KUANTAN,(Riausindo.com) — Polda Riau bersama Polres Kuantan Singingi (Kuansing) membongkar mata rantai Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dalam Operasi PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026. Tak hanya menyasar pekerja tambang ilegal, polisi mengembangkan penyidikan hingga pemilik rakit, pemodal, penampung, bahkan pihak yang diduga terlibat dalam pemurnian emas.

Hasil operasi selama 14 hari, 1-14 Agustus 2026, tersebut diungkap Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Tepian Narosa, samping Astaka Teluk Kuantan, Selasa (18/8/2026). Operasi melibatkan personel Polda Riau, Polres Kuansing, TNI dan pemerintah daerah.

Hengki mengatakan, penindakan dilakukan untuk memutus mata rantai PETI dari hulu hingga hilir. Polisi tidak ingin penegakan hukum hanya berhenti pada pekerja di lokasi tambang, tetapi juga mengejar pihak yang memerintahkan, mengendalikan, membiayai hingga menampung hasil tambang ilegal.

“Penindakan yang dilakukan tidak semata-mata menyasar para pelaku yang berada di lapangan. Kami berupaya mengungkap mata rantai kejahatan secara menyeluruh,” kata Hengki.

Dalam operasi tersebut, aparat menindak 55 lokasi PETI dan mengamankan 17 tersangka yang terkait dalam delapan laporan polisi. Polisi juga memusnahkan 525 rakit atau dompeng yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal serta memasang plang larangan di 56 lokasi yang telah ditertibkan.

Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, para tersangka berasal dari berbagai peran, mulai pekerja, pemilik rakit, penampung, pemodal hingga pihak yang diduga terlibat dalam proses pemurnian emas.

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke Toko Safira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Di lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai perhiasan emas 22 karat dengan total berat 395,71 gram, terdiri atas gelang, kalung, cincin, anting, liontin dan perhiasan lainnya.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp30 juta, alat pompa bakar emas, alat pengaduk emas atau tembikar, buku tabungan serta buku pencatatan penjualan periode 2025-2026.

Dari pengembangan terhadap pemodal atau pemilik rakit berinisial DI, polisi turut menyita mesin diesel, karpet, selang, pipa, telepon seluler dan satu unit mobil pikap. Dana dalam rekening yang dikaitkan dengan DI kemudian turut diamankan.

Jika digabungkan dengan uang tunai yang disita, total uang yang diamankan mencapai Rp972,8 juta.

Tak berhenti pada PETI, operasi ini juga membuka dugaan jaringan narkoba di sekitar lokasi tambang. Polisi menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika di sejumlah pondok pekerja PETI.

Satresnarkoba Polres Kuansing kemudian melakukan pengembangan dan menangkap empat tersangka dalam perkara narkotika, termasuk seorang pekerja PETI. Salah satu tersangka awal diamankan dengan barang bukti 13 paket diduga sabu.

Polisi menduga narkotika tersebut digunakan untuk menunjang aktivitas para pekerja, terutama saat bekerja pada malam hari.

Sementara itu, patroli air dilakukan menyisir Sungai Kuantan dari wilayah hulu hingga hilir dan perbatasan. Hasilnya, aparat menyatakan tidak menemukan lagi aktivitas PETI di sepanjang jalur yang diperiksa.

Polres Kuansing memastikan penertiban tidak berhenti setelah operasi berakhir. Satgas Penutupan PETI akan kembali diaktifkan dengan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, Dinas Perhubungan dan unsur masyarakat.

Pemprov Riau juga mendorong masyarakat yang memenuhi ketentuan agar menempuh jalur pertambangan legal melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Hengki menegaskan, pemberantasan PETI bukan semata penegakan hukum, tetapi juga upaya menjaga lingkungan dan memutus sumber keuntungan dari aktivitas tambang ilegal.

“Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan. Aktor, pemodal, penampung dan pihak yang menikmati keuntungan dari PETI akan terus diburu,” tegasnya.

( Ocu Ad  )