Empat Pelaku Narkoba Diciduk di Kampar, 13 Paket Sabu Disita Satresnarkoba Polres Kampar
BANGKINANG,(Riausindo.com) — Satresnarkoba Polres Kampar menangkap empat orang yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bukit Payung, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau. Penangkapan dilakukan Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Keempat tersangka masing-masing berinisial AF (27), warga Bukit Sembilan, Kecamatan Bangkinang; NO (34), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang; DE (34), warga Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang; dan AP (21), warga Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang.
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 13 paket sabu dengan berat kotor 3,06 gram beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Keempat pelaku memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengedar, turut serta hingga kurir barang haram tersebut. Hasil urine keempatnya juga positif Met Amphetamin," kata Kasat Narkoba Polres Kampar IPTU Rifles Bagariang, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan keberadaan para pelaku.
Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sebuah kotak hitam di bawah kursi yang diduduki DE di belakang rumah. Di dalamnya terdapat satu paket sabu yang dibungkus plastik klip.
Sementara itu, 12 paket sabu lainnya ditemukan di lantai dapur rumah, tepat di depan tempat AF duduk. Saat diperiksa, AF mengakui seluruh barang tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial GA, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan pidana terkait lainnya.
"Untuk itu, kami mengapresiasi masyarakat setempat yang mau bekerja sama membantu mengungkap kasus narkoba di wilayah mereka," tegas IPTU Rifles.
( Nurhayati )