Bakar Lahan di Tengah Cuaca Panas, Pensiunan 79 Tahun Jadi Tersangka Karhutla di Bengkalis
BENGKALIS,(Riausindo.com) — Polisi menetapkan seorang pensiunan berinisial I.A. (79) sebagai tersangka kasus dugaan kebakaran lahan di Jalan Utama RT 001/RW 001, Dusun I Temeran, Desa Temeran, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polres Bengkalis menggelar perkara pada Senin (17/8/2026).
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, tersangka diduga membakar lahan untuk membuka atau mengolah kebun sagu miliknya.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, sekitar pukul 12.00 WIB, saksi melihat tersangka melakukan aktivitas pembakaran atau memerun di kebun sagu.
Ironisnya, tersangka telah diingatkan bahwa kondisi cuaca panas, musim kemarau dan angin kencang dapat membuat api mudah membesar dan sulit dikendalikan. Namun, sekitar satu jam kemudian api justru membesar dan bergerak ke arah timur hingga membakar tanaman sagu serta merambat ke lahan warga lainnya.
Warga yang melihat api meluas kemudian berjibaku melakukan pemadaman sekaligus menghubungi Bhabinkamtibmas dan petugas pemadam kebakaran. Dari penanganan di lokasi, lahan yang digarap diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah mancis, potongan karet ban dalam sepeda motor, pelepah sagu dan batang kayu bekas terbakar, sebilah parang, dokumen sertifikat tanah, KTP tersangka serta satu batang sawit berusia sekitar enam bulan.
“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan alat bukti serta gelar perkara,” kata AKP Yohn Mabel.
Tersangka dijerat Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) jo Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Polres Bengkalis akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap pihak yang melakukan pembakaran lahan, terlebih dalam kondisi cuaca panas dan rawan karhutla seperti saat ini,” tegas Yohn.
Penyidik kini masih melengkapi administrasi perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum serta memeriksa ahli, termasuk ahli Laboratorium Forensik dan ahli perkebunan.
( Ocu Ad )