Sabu 5,1 Gram Disita, Pengedar di Kampar Kiri Hilir Dibekuk Polisi

Ahad, 16 Agustus 2026 - 14:38:59 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) — Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu di Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar, Riau. Dari tangan tersangka, polisi menyita tujuh paket sabu dengan berat bruto 5,10 gram.

AR ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, tersangka sedang berada di sebuah peron kelapa sawit di wilayah Desa Bangun Sari.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi sabu di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan AR.

"Anggota langsung melacak keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di peron kelapa sawit," kata Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Era Maifo, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S.

Saat digeledah, polisi menemukan sabu yang disimpan dalam kotak rokok Esse Change di saku celana tersangka. Di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berukuran sedang serta satu bungkus plastik klip bening kosong.

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima plastik klip bening berukuran kecil di dalam dompet AR. Polisi turut mengamankan satu unit handphone Infinix Hot 40i yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli dari seseorang berinisial CA yang disebut berada di Kelurahan Sungai Pagar. Barang haram itu, menurut pengakuan tersangka, rencananya akan kembali diperjualbelikan.

AR bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

"Pelaku sudah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tegas AKP Era Maifo.

( Nurhayati  )