Dua Pria Kepergok Bobol Rumah Rehab di Binawidya, Warga Bergerak, Pelaku Diamankan

Ahad, 16 Agustus 2026 - 13:18:06 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi dua pria yang diduga hendak membobol sebuah rumah yang sedang direhabilitasi di Jalan Kamboja, Perumahan Mutmainnah, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru, berakhir gagal. Keduanya lebih dulu dipergoki warga dan diamankan sebelum sempat membawa barang milik korban.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RA (29) dan MS (24). Keduanya diamankan warga pada Senin (10/8/2026) dini hari setelah diduga masuk ke rumah yang tengah direhab sekitar pukul 02.00 WIB.

Dari informasi yang berhasil di himpun pada Minggu (16/8/2026), Peristiwa tersebut terungkap setelah Medi Sema (35), pemilik rumah, mendapat informasi dari rekan kerjanya sekitar pukul 03.20 WIB bahwa ada dua orang tak dikenal masuk ke bangunan tersebut dan telah diamankan warga.

Medi kemudian mendatangi lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), ia mendapati kedua pria tersebut sudah berada dalam pengamanan warga. Keduanya kemudian diserahkan dan dibawa ke Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi yang menerima informasi tersebut langsung bergerak. Sekitar pukul 05.00 WIB, Pawas bersama anggota SPKT dan piket Reskrim Polsek Binawidya mendatangi TKP.

Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang yang diduga merupakan peralatan untuk melakukan aksi pencurian, yakni satu tas ransel warna hitam, satu tang, dua pisau daging, satu obeng dan satu gergaji besi.

Kapolsek Binawidya Kompol Nusirwan, S.H. melalui Kanit Reskrim Iptu Martin Munthe, S.H., kemudian memerintahkan kedua terduga pelaku diamankan ke Mapolsek Binawidya guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara ini, korban tidak mengalami kerugian materiel karena aksi pencurian tersebut belum berhasil dilakukan. Polisi menyebut barang bukti dan keterangan saksi serta tersangka menjadi bagian dari alat bukti dalam penyidikan.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 477 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak kategori V", pungkas Kapolsek.

( Ocu Ad  )