Meteran PDAM Dicuri, Air Mengucur Deras hingga Pelaku Dibekuk Polsek Senapelan

Ahad, 16 Agustus 2026 - 12:36:52 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Aksi pencurian meteran PDAM di Jalan Angkasa, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, terbongkar setelah air mengucur deras dari depan rumah warga. Tim Opsnal Polsek Senapelan bahkan harus mengejar seorang pria yang kabur saat hendak diperiksa.

Pelaku berinisial MR (20) akhirnya diamankan polisi pada Rabu (12/8/2026) malam, tak jauh dari lokasi kejadian. Dari tangannya, polisi menyita satu unit meteran PDAM milik warga bernama Afrizal yang sebelumnya dicabut paksa dari tempat pemasangannya.

Kanit Reskrim Polsek Senapelan AKP Dodi Vivino mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan kehilangan meteran PDAM miliknya. Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 20.55 WIB ketika istri korban mendengar suara seperti aliran air dari luar rumah.

"Peristiwa pencurian diketahui sekitar pukul 20.55 WIB. Saat itu, istri korban mendengar suara seperti aliran air dari luar rumah dan meminta suaminya mengecek kondisi di halaman," kata Dodi, Minggu (16/8/2026).

Saat diperiksa, korban mendapati air mengalir cukup deras dari lokasi pemasangan meteran. Setelah dicek, meteran PDAM ternyata sudah tidak ada. Korban kemudian mendokumentasikan kondisi tersebut melalui foto dan video sebelum membagikannya ke grup warga.

Laporan itu kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Senapelan. Polisi menyisir sekitar lokasi hingga sekitar pukul 22.00 WIB menemukan seorang pria berjalan kaki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Pria tersebut terlihat seperti menyembunyikan sesuatu di balik bajunya. Saat hendak didekati, dia justru melarikan diri.

"Ketika hendak didekati petugas, yang bersangkutan langsung melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku tidak jauh dari lokasi," ujar Dodi.

Setelah diamankan, MR mengakui telah mencuri meteran PDAM tersebut. Polisi kemudian menyita meteran nomor 044840332 berwarna biru kombinasi merah, hitam dan emas merek ITRON dengan nomor 26-020286 atas nama Afrizal.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,95 juta. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena faktor ekonomi, namun penyidik masih mendalami keterangan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan dalam aksi lainnya.

"Untuk sementara, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Namun, kami masih mendalami keterangan pelaku dan kemungkinan adanya keterlibatan atau perbuatan lain," tegas Dodi.

Kini MR harus berhadapan dengan proses hukum. Ia diproses berdasarkan Pasal 477 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

( Ocu Ad  )