Diduga Puluhan PPPK di Kampar Rangkap Jabatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:50:45 WIB

KAMPAR — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Kampar mulai menjadi sorotan. Sejumlah PPPK diduga merangkap jabatan di pemerintahan desa, di antaranya sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Dusun ( Kadus) meski pada saat bersamaan tetap menerima penghasilan sebagai PPPK.

Informasi yang berkembang menyebutkan, dugaan rangkap jabatan tersebut terjadi di sejumlah desa di Kabupaten Kampar. Bahkan, terdapat dugaan bahwa oknum PPPK yang menduduki posisi di BPD juga menerima tunjangan atau honor dari anggaran pemerintah desa.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian dan klarifikasi dari Pemerintah Kabupaten Kampar, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Salah seorang warga Kampar, Ujang (50), membenarkan bahwa dirinya juga mengetahui adanya informasi mengenai dugaan PPPK yang merangkap sebagai anggota BPD.

“Informasi seperti itu memang ada dan sudah menjadi pembicaraan di masyarakat. Kalau benar ada PPPK yang sekaligus menjadi anggota BPD, Kadus dan menerima honor dari pemerintah, tentu perlu dicek aturan dan administrasinya,” ujar Ujang.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melakukan pendataan dan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan apakah terdapat aparatur yang menduduki dua posisi sekaligus dan menerima penghasilan yang bersumber dari anggaran pemerintah.

Secara normatif, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PPPK merupakan bagian dari Pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. UU tersebut juga menempatkan ASN dalam kerangka profesionalitas, akuntabilitas dan pelayanan publik.

Di sisi lain, UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan salah satu dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan desa yang saat ini berlaku.

Dalam ketentuan mengenai BPD, anggota BPD memiliki hak memperoleh tunjangan yang bersumber dari APB Desa. Namun, anggota BPD juga memiliki sejumlah larangan, termasuk larangan merangkap jabatan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, apabila benar terdapat PPPK yang sekaligus menjadi anggota BPD, persoalan tersebut perlu diperiksa berdasarkan status kepegawaian yang bersangkutan, ketentuan mengenai BPD, aturan kepegawaian yang berlaku serta ketentuan daerah mengenai tunjangan BPD.

Pemerintah juga perlu memastikan apakah penerimaan tersebut benar merupakan tunjangan resmi anggota BPD, honor kegiatan, atau pembayaran lain yang bersumber dari APB Desa.

PMD, Inspektorat dan BPKAD Diminta Turun Tangan

Untuk memastikan informasi tersebut, Dinas PMD Kampar dinilai perlu melakukan pendataan terhadap anggota BPD di seluruh desa dan mencocokkannya dengan data kepegawaian PPPK.

Inspektorat juga dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Sementara BPKAD dapat memastikan mekanisme penganggaran dan pembayaran tunjangan yang bersumber dari keuangan pemerintah daerah maupun desa.

PPPK sendiri diatur melalui PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dengan demikian, dugaan rangkap jabatan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan informasi masyarakat. Pemerintah perlu membuka data dan melakukan verifikasi terhadap SK pengangkatan PPPK, SK atau keputusan keanggotaan BPD, daftar penerima tunjangan BPD serta dokumen pembayaran dari APB Desa.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya rangkap jabatan yang bertentangan dengan ketentuan, pemerintah tentu harus mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.***