Oknum Satpol PP Pekanbaru Ditahan, Kasus Dugaan Penganiayaan Masuk Babak Baru

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:34:13 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) — Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru berinisial NY memasuki babak baru. Setelah laporan korban sempat berjalan tanpa kejelasan selama hampir tiga bulan, penyidik Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru akhirnya menangkap dan menahan NY pada Kamis (13/8/2026).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol AKP Anggi Rian Diansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut NY kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dia (oknum) sudah ditahan," kata Anggi saat dikonfirmasi, Kamis (13/8/2026).

Perkara ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial AMW yang mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor LP/B/643/V/2026/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau tertanggal 23 Mei 2026.

Dalam laporan itu, dugaan penganiayaan disebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kawasan Perumahan Bima Puri 2, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

Saat kejadian, korban disebut sedang berada di dalam rumah. Terlapor kemudian datang dan hendak masuk ke rumah korban. Situasi selanjutnya berubah menjadi dugaan tindak kekerasan.

Berdasarkan uraian dalam laporan polisi, NY diduga menendang tubuh korban, termasuk bagian perut dan pinggul, serta melakukan kekerasan yang mengenai bagian kepala korban.

Kasus tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen laporan.

Namun, persoalan kembali mencuat setelah korban mengaku NY datang lagi ke rumahnya pada 9 Agustus 2026. Korban menduga kedatangan tersebut kembali disertai tindakan kekerasan.

"Kedatangan dia kembali melakukan perbuatannya. Sempat juga dia menetap di rumah agar saya tidak bisa ke mana-mana. Mungkin dia menunggu luka saya sembuh," ujar korban.

Kini, setelah NY ditangkap dan ditahan, penyidik Polresta Pekanbaru memiliki tugas untuk mengusut rangkaian dugaan kekerasan tersebut secara menyeluruh, termasuk peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Mei dan dugaan kejadian lanjutan pada Agustus.

Penahanan NY menjadi titik baru dalam perkara yang sebelumnya sempat dipertanyakan korban tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan bagaimana status perkara dan pertanggungjawaban hukum terhadap terlapor.

( Tim )