Dua Orang Jadi Tersangka Karhutla Bengkalis, 4 Hektare Lahan Sawit Terbakar
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Polda Riau menetapkan dua orang berinisial MK dan DJ sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis. Keduanya diduga mengelola dan menguasai kebun kelapa sawit di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL) di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil.
Kebakaran terjadi pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil pengecekan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai sekitar 4 hektare.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, penetapan MK dan DJ sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman di lokasi kejadian.
"Di lokasi, ditemukan tanaman kelapa sawit yang dikelola masyarakat serta sebuah pondok yang berkaitan dengan salah satu tersangka," kata Ade Kuncoro, Rabu (12/8/2026).
Penyidik juga menemukan informasi terkait aktivitas alat berat sebelum kebakaran. Alat berat tersebut diduga digunakan untuk membersihkan semak belukar di areal yang dikelola para tersangka.
Namun, polisi belum berhenti pada temuan tersebut. Penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk aktivitas sebelum kebakaran, sumber dan penyebab api, status penguasaan lahan hingga dampak yang ditimbulkan.
Fakta lain yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan status ekologis kawasan. Berdasarkan informasi awal, lahan yang dikelola tersebut diduga merupakan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT).
Karena itu, penyidikan diarahkan tidak hanya untuk mengungkap penyebab kebakaran, tetapi juga menghitung potensi kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.
Penyidik telah mengambil titik koordinat untuk memastikan posisi dan luasan areal yang terbakar. Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi secara teknis bersama ahli serta instansi terkait.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian mengatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific investigation. Pendekatan tersebut digunakan untuk memastikan setiap fakta dan alat bukti memiliki keterkaitan yang jelas dengan peristiwa kebakaran.
"Penyidik akan mendalami sejumlah aspek, mulai dari sumber dan penyebab api, luas serta karakteristik lahan yang terbakar, status dan fungsi kawasan, hingga dampak kerusakan lingkungan," ujar Teddy.
Selain itu, polisi juga menelusuri aktivitas pengelolaan lahan sebelum kebakaran, hubungan perbuatan para tersangka dengan munculnya api, motif serta kemungkinan keuntungan ekonomi dari aktivitas tersebut.
Dengan demikian, penetapan tersangka tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan seseorang di sekitar lokasi kebakaran. Penyidik akan membuktikan hubungan sebab-akibat antara aktivitas yang dilakukan para tersangka dengan kebakaran serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Meski demikian, penerapan pasal masih akan didalami berdasarkan pemeriksaan saksi dan ahli, dokumen, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta alat bukti lainnya.
Untuk kepentingan penyidikan, polisi selanjutnya akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Riau.
Penyidik juga akan melakukan olah TKP bersama ahli, termasuk ahli lingkungan hidup, kehutanan, kebakaran lahan dan ahli terkait lainnya. Verifikasi status kawasan serta kondisi dan nilai ekologis areal yang terbakar turut dilakukan untuk mengungkap secara utuh perkara karhutla tersebut.
( Ocu Ad )