Denda Pajak Kendaraan di Riau Dihapus, Tunggakan 5 Tahun Bisa Dibayar Lebih Ringan
PEKANBARU,(Riausindo.com) – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Riau yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pemerintah Provinsi Riau bersama Pembina Samsat Provinsi Riau memberikan program pemutihan dengan menghapus sanksi administratif atau denda pajak kendaraan.
Program tersebut berlaku selama Agustus 2026, tepatnya mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, dan diterapkan di seluruh unit pelayanan Samsat se-Provinsi Riau. Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kesempatan ini terutama menjadi angin segar bagi masyarakat yang selama bertahun-tahun belum membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan hingga lima tahun, misalnya, dapat memanfaatkan program tersebut untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
PS Kasubdit Regident Ditlantas Polda Riau Kompol Vino Lestari mengatakan program pemutihan merupakan bentuk kemudahan yang diberikan Pembina Samsat Provinsi Riau kepada masyarakat.
“Selama bulan Agustus, terhitung mulai 1 sampai 31 Agustus, kami dari Pembina Samsat Provinsi Riau yang terdiri dari Bapenda, kepolisian dan Jasa Raharja melaksanakan program pemutihan,” kata Vino, Senin (10/8/2026).
Menurutnya, program tersebut menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan. Masyarakat diminta tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program.
“Misalnya ada masyarakat yang belum membayar pajak selama lima tahun, pada periode pemutihan ini diberikan kesempatan untuk membayar pajak tahun terakhir dan pajak berjalan, sementara denda pajaknya dihapuskan,” jelasnya.
Pelayanan Samsat Diperpanjang
Tak hanya menghapus denda, Pembina Samsat Provinsi Riau juga memperpanjang jam pelayanan selama program pemutihan berlangsung. Jika sebelumnya pelayanan berakhir sekitar pukul 14.00 WIB, kini pelayanan diperpanjang hingga pukul 15.00 WIB.
Perpanjangan jam pelayanan dilakukan untuk mengantisipasi tingginya animo masyarakat sekaligus memberikan ruang lebih luas bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program tersebut.
Vino menyebut peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat sudah terlihat sejak program pemutihan diberlakukan. Kendaraan roda dua disebut cukup banyak terlihat memanfaatkan kebijakan tersebut.
“Secara kasat mata kita melihat animo masyarakat cukup tinggi. Sejak program pemutihan dilaksanakan, terlihat adanya peningkatan jumlah masyarakat yang datang ke Samsat untuk melaksanakan proses pembayaran pajak,” ungkapnya.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan pendataan untuk mengetahui jenis kendaraan yang paling banyak memanfaatkan program pemutihan.
Pembina Samsat Provinsi Riau mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan PKB agar tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut. Sebab, program penghapusan denda ini hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026.
Dengan waktu yang terbatas, masyarakat diminta segera mendatangi Samsat terdekat dan menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum program pemutihan berakhir.
( Ocu Ad )