Polisi Gerebek Rumah di Semunai, 9 Paket Sabu Disita dan Pemasok Diburu

Senin, 10 Agustus 2026 - 14:14:13 WIB

BENGKALIS,(Riausindo.com) – Polisi membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Desa Semunai, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial IP (52) ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

Penggerebekan dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir di Jalan Soya, Desa Semunai, pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada sebuah rumah yang dicurigai.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas mengamankan IP. Dari pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan 9 paket diduga narkotika jenis sabu, terdiri dari 7 paket kecil dan 2 paket sedang dengan total berat sekitar 2,85 gram.

Selain barang bukti narkotika, petugas turut menyita handphone Android, plastik bening, dan uang tunai Rp330 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan membenarkan pengungkapan tersebut. Kepada penyidik, IP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R.

Polisi kini memburu R yang telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan juga terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran sabu tersebut.

“Terhadap tersangka dan barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” kata Agung.

Hasil tes urine terhadap IP turut menunjukkan positif metamfetamin. Tersangka kini ditahan di Polsek Pinggir bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum.

IP dipersangkakan dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat tidak tinggal diam terhadap peredaran narkoba. Informasi terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara mudah, cepat, dan gratis.

( Ocu Ad )