Korban 17 Tahun Diduga Diberi Ekstasi, Pria di Kampar Ditangkap Usai Cabuli Korban Dua Kali
KAMPAR, (Riausindo.com) – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial YA (34), warga Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. YA diduga mencabuli seorang remaja berinisial H (17) setelah korban sebelumnya diberi narkotika jenis ekstasi atau inex.
Kasus tersebut terjadi pada Juli 2026. Polisi menyebut korban diduga mengalami pencabulan sebanyak dua kali, yakni saat berada di dalam mobil dan ketika berada di sebuah penginapan di kawasan Bangkinang Kota.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, pelaku diamankan pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan keluarga korban.
"Korban sempat dicabuli dua kali, yang pertama di dalam mobil saat berada di Kecamatan Tapung dan kedua di hotel sekitar Bangkinang Kota," kata AKP I Gede Yoga Eka Pranata.
Kasus ini terungkap setelah korban ditemukan warga di kawasan Stanum Bangkinang dalam kondisi berjalan seorang diri dan disebut seperti orang kebingungan. Warga kemudian membawa korban ke RSUD Bangkinang.
Setelah mendapat informasi tersebut, keluarga korban datang ke rumah sakit dan membawa korban pulang. Kepada ibunya, korban kemudian menceritakan dugaan peristiwa yang dialaminya.
Menurut keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya dijemput pelaku dari wilayah XIII Koto Kampar sekitar Juli 2026. Korban kemudian dibawa menggunakan mobil pikap milik pelaku menuju wilayah Tapung.
"Ketika dalam perjalanan, korban diberikan narkoba jenis inex," ungkap Kasat Reskrim.
Polisi menduga setelah mengonsumsi narkotika tersebut, korban kehilangan kesadaran. Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di dalam mobil.
Setelah korban kembali sadar, pelaku kemudian membawanya ke sebuah penginapan di kawasan Bangkinang untuk beristirahat. Keesokan harinya sekitar pukul 08.00 WIB, korban disebut berhasil melarikan diri dari penginapan dan mencari pertolongan.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melapor ke Polres Kampar. Polisi langsung melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap keberadaan pelaku.
Setelah identitas dan keberadaan YA diketahui, Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama personel bergerak melakukan penangkapan.
"Anggota langsung bergerak dan pelaku diketahui berada di perkebunan kelapa sawit sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan mobil pikap," jelasnya.
YA kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengungkap bahwa YA merupakan seorang residivis. Ia disebut baru keluar dari penjara setelah menjalani hukuman dalam perkara pencurian buah kelapa sawit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kampar masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan dugaan perbuatan tersangka sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( Nurhayati )