Nyalakan Api untuk Usir Nyamuk, Lahan Sawit 1,5 Hektare di Inhu Terbakar, Pensiunan Diamankan
INDRAGIRI HULU,(Riausindo.com) – Niat seorang pensiunan berusia 68 tahun (JS) mengusir nyamuk dengan menyalakan api di sekitar lahannya berujung petaka. Api yang semula dinyalakan untuk membakar ranting justru lepas kendali hingga menghanguskan sekitar 1,5 hektare lahan di Desa Japura, Kecamatan Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Peristiwa kebakaran lahan tersebut terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan JS, warga Kecamatan Lirik yang diketahui merupakan pemilik lahan sekaligus pihak yang diduga menyalakan api.
Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, pihaknya tidak akan memberikan ruang terhadap aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas, baik dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian.
“Polres Indragiri Hulu tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang melakukan pembakaran lahan, baik dengan sengaja maupun karena kelalaian yang mengakibatkan api meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan,” tegas Eka.
Kasus ini bermula saat personel Polsek Lirik menerima informasi mengenai kebakaran lahan di Desa Japura. Kapolsek Lirik AKP Novris H. Simanjuntak kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Melki Faldo mendatangi lokasi.
Sesampainya di tempat kejadian, polisi mendapati api telah membakar lahan yang ditanami kelapa sawit. JS juga ditemukan di lokasi bersama sejumlah warga yang sedang berjibaku memadamkan api.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan KPBD, Manggala Agni, Damkar BPBD PKP Kabupaten Inhu dan Damkar PT EMP Lirik untuk melakukan pemadaman sekaligus mencegah api menjalar lebih luas.
Dalam pemeriksaan awal, JS mengakui dirinya menyalakan api di sekitar lahan. Kepada petugas, ia berdalih api tersebut digunakan untuk mengusir nyamuk.
Namun, api kemudian merembet ke ranting-ranting kering hingga menjalar dan membakar lahan. Polisi selanjutnya mengidentifikasi titik awal munculnya api yang ditunjukkan langsung oleh JS.
Dari hasil pengecekan di lapangan, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu botol berisi solar, dua batang pohon kelapa sawit yang terbakar serta dua batang kayu yang telah terbakar.
Eka mengatakan penyidik masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk sumber api, peran JS, kondisi lahan dan dampak kebakaran.
“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk penyebab api, peran yang bersangkutan, kondisi lahan dan dampak kebakaran. Penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat harus memahami bahwa api sekecil apa pun dapat menjadi ancaman serius, terlebih di wilayah yang memiliki kawasan rawan kebakaran hutan dan lahan.
“Jangan pernah menganggap api kecil sebagai sesuatu yang sepele. Dalam kondisi tertentu, api dapat dengan cepat membesar dan meluas. Kami mengimbau masyarakat agar tidak membakar lahan dengan alasan apa pun,” katanya.
Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 juncto Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 dan/atau Pasal 311 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polres Inhu selanjutnya akan melakukan gelar perkara serta menentukan langkah hukum terhadap JS berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup guna memperkuat penanganan perkara tersebut.
Kapolres kembali mengingatkan warga agar tidak menggunakan api untuk membuka, membersihkan maupun mengelola lahan.
“Kalau melihat ada api atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas. Pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Lebih baik mencegah daripada api membesar dan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan,” pungkasnya.
( Ocu Ad )