Berkas PT Musim Mas Kembali ke Polda Riau, Dugaan Kerugian Ekologis Tembus Rp187,8 Miliar

Ahad, 09 Agustus 2026 - 19:54:03 WIB

Riausindo-PEKANBARU – Penanganan perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi masih terus bergulir. Hingga kini, berkas perkara yang disampaikan penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Terbaru, jaksa kembali mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik pada Senin (3/8/2026), setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil perkara.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan pengembalian berkas tersebut.

"Dikembalikan lagi. Tadi jam 10 (pagi)," kata Zikrullah, Selasa (4/8/2026).

Pengembalian berkas ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan perkara. Jaksa peneliti dan penyidik juga melakukan koordinasi untuk menyamakan persepsi terhadap sejumlah petunjuk yang masih harus dipenuhi. Kejati Riau bahkan telah menyusun Berita Acara (BA) Koordinasi.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

Dalam penyidikan, polisi menduga pembukaan kawasan dan penanaman kelapa sawit telah berlangsung sejak sekitar 1997 hingga 1998, kemudian mulai menghasilkan produksi sekitar 2002.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu panjang dan memberikan manfaat ekonomi bagi perusahaan. Namun di sisi lain, penyidik mendalami dugaan pemanfaatan kawasan sempadan sungai tanpa izin dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III.

Polisi juga mendalami dugaan ketidaksesuaian aktivitas perkebunan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan sejumlah ahli dari berbagai bidang, mulai dari lingkungan hidup, sumber daya air, kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan hingga hukum korporasi.

Sejumlah dokumen juga telah diamankan sebagai barang bukti, di antaranya dokumen perusahaan, peta kawasan, dokumen AMDAL serta hasil pengujian laboratorium.

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perkara ini adalah nilai dugaan kerugian ekologis yang mencapai Rp187.863.860.800 atau sekitar Rp187,8 miliar.

Besarnya nilai tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan apabila dugaan pelanggaran tersebut nantinya terbukti di pengadilan.

Kerusakan lingkungan tidak semestinya dipandang hanya sebagai persoalan administratif. Ketika aktivitas usaha diduga menimbulkan kerugian ekologis dalam jumlah besar, maka penegakan hukum harus mampu memberikan efek jera sekaligus memastikan lingkungan yang terdampak mendapatkan pemulihan.

Perusahaan yang terbukti melakukan perusakan atau pencemaran lingkungan harus bertanggung jawab, bukan hanya melalui sanksi pidana dan denda, tetapi juga melalui kewajiban memulihkan lingkungan yang rusak.

Negara memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan investasi dan aktivitas ekonomi berjalan seiring dengan kewajiban menjaga kelestarian lingkungan. Jangan sampai keuntungan ekonomi perusahaan justru meninggalkan beban ekologis yang harus ditanggung masyarakat dan generasi mendatang.

Dalam perkara ini, PT Musim Mas dipersangkakan dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketentuan tersebut berkaitan dengan tindak pidana lingkungan hidup serta pertanggungjawaban pidana korporasi. Berdasarkan pasal yang disangkakan, terdapat ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

Namun demikian, perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan dan penelitian berkas. Artinya, dugaan terhadap PT Musim Mas belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengembalian berkas oleh jaksa juga menunjukkan masih terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi penyidik sebelum perkara dinyatakan lengkap atau P-21.

Jika seluruh petunjuk telah dipenuhi dan berkas dinyatakan lengkap, proses hukum selanjutnya dapat berlanjut pada tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.

Pada akhirnya, publik menunggu proses hukum perkara ini berjalan secara transparan dan profesional. Jika di persidangan terbukti terjadi pelanggaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan, maka sanksi tegas harus dijatuhkan dan pemulihan lingkungan wajib menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban korporasi.

Sebab, lingkungan bukan sekadar aset ekonomi. Kerusakan lingkungan adalah kerugian bersama yang dampaknya dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. *** ( Ocu Ad)