Awalnya Diperiksa Kasus Hutan, Pria di Kampar Kiri Malah Terbongkar Simpan 37 Ekstasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 - 08:40:56 WIB

KAMPAR,(Riausindo.com) – Pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana kehutanan di Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, justru membuka temuan lain. 

Seorang pria berinisial AY (48) yang awalnya diamankan untuk pemeriksaan perkara kehutanan, malah kedapatan menyimpan puluhan pil ekstasi di dalam mobilnya.

AY diamankan tim gabungan di kawasan Cafe Katiput, Kelurahan Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. 

Dalam penindakan tersebut, tim Gakkum Kementerian Kehutanan turut didampingi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Korwas PPNS Polda Riau, serta Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri.

Usai diamankan, AY kemudian dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Namun, pemeriksaan itu berubah arah setelah polisi mencurigai gerak-gerik tersangka, termasuk bagian saku celana sebelah kanannya.

Kecurigaan petugas ternyata beralasan. Saat digeledah, polisi menemukan satu butir pil diduga ekstasi berwarna hijau dengan merek Granat yang disimpan AY.

Polisi kemudian tidak berhenti pada penggeledahan badan. Kendaraan yang dikemudikan AY, yakni mobil Suzuki Baleno warna putih dengan nomor polisi BM 1565 ZB, turut diperiksa secara menyeluruh.

Hasilnya mengejutkan. Di bagian dashboard mobil, petugas menemukan 36 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek serta satu bungkus pecahan pil ekstasi. 

Polisi juga mengamankan satu perangkat rokok elektrik atau pod merek Relx Plus warna merah muda hitam yang ditemukan di saku celana sebelah kiri tersangka.

Dengan demikian, total terdapat 37 butir pil diduga ekstasi yang diamankan polisi dari AY beserta pecahannya.

Saat diperiksa, AY mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial RN yang disebut berdomisili di wilayah Pekanbaru. 

Polisi kini masih mendalami pengakuan tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus memburu sosok yang diduga menjadi pemasok.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler Samsung A55 warna hitam putih dan STNK kendaraan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari ketelitian petugas saat melakukan pemeriksaan.

“Kasus ini bermula dari pemeriksaan dugaan pelanggaran di bidang kehutanan. Namun karena petugas tetap teliti dan waspada, justru kita berhasil membongkar penyimpanan narkoba,” kata Rusyandi, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, temuan tersebut menjadi bukti bahwa pengungkapan tindak pidana lain dapat terjadi ketika petugas tetap cermat dalam setiap proses pemeriksaan.

“Peredaran narkoba bisa terjadi di mana saja dan harus kita waspadai bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AY dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat.

( Nurhayati  )

Polisi juga masih memburu RN yang disebut AY sebagai pemasok. Penyidik berharap penelusuran tersebut dapat mengungkap jaringan peredaran ekstasi yang memasok narkotika kepada tersangka.

Kini AY bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.