Dari Laporan Warga, Polsek Kampar Bongkar Jaringan Narkoba, Dua Pengedar Dibekuk

Jumat, 07 Agustus 2026 - 08:13:44 WIB

Pelaku dan Barang Bukti

KAMPAR,(Riausindo.com) – Peredaran gelap narkotika di Kabupaten Kampar kembali diguncang. Berbekal informasi dari masyarakat, jajaran Polsek Kampar berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba dengan menangkap dua orang pengedar yang diduga saling terhubung sebagai pemasok dan pengedar. 

Dalam operasi yang berlangsung cepat pada Kamis (6/8/2026), polisi menyita sabu, pil ekstasi, timbangan digital hingga alat yang digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 10.30 WIB setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas mencurigakan di Dusun Pulau Sarak, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial ZD (46) di ruang tengah rumahnya.

Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa membuahkan hasil. Polisi menemukan dua paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram yang disembunyikan di dalam pot bekas minyak rambut. 

Satu paket berada di saku celana kanan pelaku, sementara satu paket lainnya diletakkan di atas meja makan. 

Selain itu, petugas turut mengamankan alat isap, perlengkapan penyimpanan narkoba, dan satu unit telepon genggam Android yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan awal, ZD mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial IL (48) yang tinggal di Dusun Koto Semiri, Desa Ganting, Kecamatan Salo. 

Berbekal pengakuan itu, polisi langsung melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang disebutkan.

Sekitar pukul 12.30 WIB, tim berhasil menangkap IL di kediamannya. Penggeledahan yang disaksikan Kepala Desa beserta perangkat desa menemukan satu paket sabu seberat 2,44 gram di ruang tamu. 

Tak berhenti di situ, petugas juga menemukan lima butir pil ekstasi dengan berat 2,01 gram yang sengaja ditempelkan di bagian bawah lemari untuk mengelabui petugas.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, pisau, kaleng, plastik klip berbagai ukuran, serta satu unit telepon seluler merek Vivo warna putih. 

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan keduanya positif mengandung Metamfetamin, yang semakin menguatkan dugaan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid menegaskan keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian. 

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke tingkat pemasok. 

"Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman berat", tegas Kapolsek Kampar, Jumat (7/8/2026).

Polisi juga masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Seluruh tersangka beserta barang bukti kini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Kampar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Kepolisian memastikan akan terus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba dan mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

( Nurhayati  )