Kurang dari 12 Jam, Polres Kampar Ringkus Pembobol Kantor Balai Penyuluhan di Muara Uwai
Pelaku AL diamankan Satreskrim Polres Kampar
BANGKINANG,(Riausindo.com) – Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan pencurian di Kantor Balai Penyuluhan Desa Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Satreskrim Polres Kampar berhasil meringkus seorang pria berinisial AL (42) yang diduga sebagai pelaku pembobolan kantor tersebut.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (5/8/2026), setelah tim melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata mengatakan, aksi pencurian itu pertama kali diketahui sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi awal diterima dari penjaga Balai Penyuluhan yang melihat pintu belakang kantor dalam kondisi terbuka dan sebuah perangkat komputer sudah tidak berada di tempatnya.
Mendapat kabar tersebut, pegawai Balai Penyuluhan bernama Riyaldes langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi kantor.
Setibanya di sana, ia menemukan pintu belakang telah dirusak dengan paksa hingga gantungan gembok mengalami kerusakan.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui satu unit komputer beserta perlengkapan kantor telah raib. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar.
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Kampar langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan profiling terhadap pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AL yang diketahui sedang berada di sekitar lapangan sepak bola Desa Muara Uwai.
"Usai menerima laporan, tim langsung bergerak. Berkat penyelidikan yang cepat, pelaku berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam," ujar AKP I Gede Yoga Eka Pranata, Kamis (6/8/2026).
Saat diinterogasi, AL mengakui telah membobol kantor Balai Penyuluhan dengan cara merusak jendela dan pintu bangunan. Dari dalam kantor, ia mengambil satu set komputer serta sebuah speaker berwarna hitam merek X-Bass.
Barang hasil curian itu kemudian disembunyikan di semak belukar yang berada di belakang kantor agar tidak mudah ditemukan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menemukan seluruh barang bukti di lokasi yang disebutkan pelaku.
"AL beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut", tegas Kasat.
Satreskrim Polres Kampar menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Kampar.
( Nurhayati )