Polsek XIII Koto Kampar Ringkus Pengedar Sabu, Pengendali Diduga Tahanan Rutan Sialang Bungkuk

Selasa, 04 Agustus 2026 - 09:45:55 WIB

XIII KOTO KAMPAR,(Riausindo.com) - Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan XIII Koto Kampar kembali diguncang. Seorang pria berinisial MA (46) diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar saat penggerebekan di rumahnya di Dusun II, Desa Gunung Bungsu, Kabupaten Kampar, Senin (3/8/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. 

Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita enam paket sabu dengan berat kotor 3,72 gram yang diduga siap diedarkan.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek XIII Koto Kampar IPTU Rekmusnita menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di Desa Gunung Bungsu. 

Warga menilai aktivitas peredaran sabu di wilayah itu diduga turut memicu meningkatnya aksi pencurian dan gangguan keamanan di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku. 

Setelah memperoleh informasi yang akurat, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan di rumah MA. 

Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan aparat Desa Gunung Bungsu guna menjamin proses penindakan berjalan secara transparan.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan enam paket sabu yang disimpan pelaku. 

Saat diinterogasi, MA mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial HA yang saat ini diketahui sedang menjalani penahanan di Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru. 

Keterangan itu kini menjadi bahan pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Usai diamankan, MA beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek XIII Koto Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

IPTU Rekmusnita menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada kepolisian. 

Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat menjadi kunci penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang selama ini meresahkan masyarakat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi. Kerja sama seperti ini sangat kami harapkan agar peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akarnya", tegasnya,Senin (3/8/2026). 

Polsek XIII Koto Kampar akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman barang haram tersebut.

( Ocu Ad )