Berbekal Laporan Warga, Polsek Tambang Ringkus Pengedar Sabu di Kualu
KAMPAR, (Riausindo.com) – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tambang kembali digagalkan oleh Polsek Tambang Polres Kampar.
Seorang pria berinisial IJ (50) ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Tambang setelah diduga menjadi pengedar sabu di Dusun I Kualu, Desa Kualu, Kabupaten Kampar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 10 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,73 gram, uang tunai hasil penjualan, serta telepon genggam yang diduga digunakan untuk bertransaksi.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang AKP Aulia Rahman mengatakan, penangkapan dilakukan pada Senin (27/7/2026) setelah polisi menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya dugaan transaksi sabu di kawasan tersebut.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Anton Saputra bersama tim dengan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan melakukan penangkapan", jelas Kapolsek, Jumat (31/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui berperan sebagai pengedar dan menyebut barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang di Jalan Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga bernama Darlis, petugas menemukan tiga plastik klip bening, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika di kantong celana pelaku.
Polisi kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam rumah dan menemukan sebuah dompet kecil berwarna hitam di kamar pelaku yang berisi 10 paket sabu siap edar yang dibungkus menggunakan tisu.
Di hadapan penyidik, IJ mengakui seluruh narkotika yang ditemukan adalah miliknya dan disiapkan untuk diedarkan.
Pengakuan tersebut memperkuat dugaan bahwa pelaku aktif menjalankan bisnis haram yang selama ini dikeluhkan warga di wilayah Desa Kualu.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku.
Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna memburu pemasok sabu yang diduga berada di Kota Pekanbaru dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Kampar.
( Nurhayati )