Quarry Diduga Ilegal di Alam Panjang Jadi Sorotan, Jalan Rusak dan Debu Kepung Pemukiman
Foto Ilustrasi
KAMPAR,(Riausindo.com) – Aktivitas tambang batu atau quarry yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin di Dusun V Torok, Desa Alam Panjang, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, mulai memicu keresahan masyarakat, Selasa (28/7/2026).
Operasional tambang yang disebut-sebut telah berlangsung dalam beberapa waktu terakhir itu kini menimbulkan dampak nyata bagi warga Dusun I Panulugan.
Jalan lingkungan yang setiap hari dilintasi truk pengangkut material dilaporkan mengalami kerusakan, sementara debu tebal yang beterbangan dinilai mengganggu aktivitas dan mengancam kesehatan masyarakat.
Keluhan warga terus bermunculan seiring meningkatnya intensitas lalu lalang kendaraan bertonase besar dari lokasi quarry.
Setiap hari, truk-truk bermuatan batu dan material tambang melintas di jalan desa yang sejatinya tidak dirancang untuk menahan beban berat.
Akibatnya, badan jalan mulai retak, berlubang, dan dipenuhi material yang membahayakan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.
Tak hanya itu, persoalan debu juga menjadi keluhan utama warga.
Saat cuaca panas, debu dari kendaraan pengangkut material menyelimuti permukiman di sepanjang ruas jalan menuju Dusun I Panulugan.
Rumah-rumah warga, halaman, hingga tanaman dipenuhi lapisan debu, sementara masyarakat mengaku kesulitan beraktivitas karena kualitas udara yang semakin memburuk.
Warga Dusun I Panulugan Desa Alam Panjang berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan. Jika benar aktivitas quarry tersebut belum memiliki izin, maka penegakan hukum harus dilakukan.
"Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru mengorbankan kenyamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Kampar, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan menelusuri legalitas aktivitas tambang tersebut.
Warga berharap ada tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, sekaligus upaya pemulihan jalan yang rusak agar tidak menimbulkan korban kecelakaan maupun dampak lingkungan yang lebih luas.
( Redaksi )