Napi Kabur Diduga Setor Rp30 Juta ke Sipir, Kakanwil: Tiga Petugas Diperiksa
PEKANBARU, (Riausindo.com) – Skandal dugaan praktik "jual beli" kemudahan di dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru kian menyita perhatian publik.
Narapidana yang kabur, Ibnu Satya, diduga rutin menyetor uang hingga Rp30 juta setiap bulan kepada oknum sipir agar dapat leluasa keluar masuk lapas, bahkan disebut-sebut bebas pulang ke rumah pribadinya selama masih menjalani hukuman.
Fakta mengejutkan itu mencuat dari hasil pemeriksaan seorang pria berinisial R, yang diduga merupakan tangan kanan Ibnu. R diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.
Dalam pemeriksaan, R mengaku beberapa kali menjadi perantara pengantaran uang kepada oknum petugas lapas sebagai "setoran" agar Ibnu memperoleh perlakuan istimewa selama berada di balik jeruji.
Tak hanya dugaan setoran, penyidik juga mendalami indikasi bahwa Ibnu masih mengendalikan jaringan peredaran narkotika dari dalam lapas.
Dugaan tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena mengarah pada kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan yang membuka ruang bagi aktivitas kriminal tetap berjalan meski pelaku sedang menjalani pidana.
Menanggapi perkembangan kasus itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Rudy Fernando Sianturi, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran apabila seluruh dugaan tersebut terbukti.
Menurutnya, prioritas saat ini adalah memburu Ibnu Satya yang masih buron, sembari menyiapkan pendalaman terhadap dugaan aliran uang dan praktik pengendalian narkotika dari balik penjara.
"Kami fokus terlebih dahulu melakukan pengejaran terhadap narapidana yang kabur. Setelah tertangkap, akan kami dalami apakah benar ada setoran dan pengendalian narkotika dari dalam. Jika terbukti, maka Kalapas hingga seluruh jajaran akan dievaluasi," tegas Rudy, Senin (27/7/2026).
Sebagai langkah awal, Kanwil Ditjenpas Riau telah menarik tiga orang pegawai Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Mereka diduga mengetahui atau terlibat dalam rangkaian peristiwa yang memungkinkan narapidana keluar dari lapas tanpa prosedur yang sah.
"Sudah tiga orang kami tarik. Mereka saat ini sedang diperiksa, dan sanksinya menunggu keputusan dari pusat. Membawa narapidana keluar hingga ke rumah pribadi jelas merupakan pelanggaran serius," ujar Rudy.
Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan besar karena tidak hanya berkaitan dengan kaburnya seorang narapidana, tetapi juga dugaan adanya praktik suap, penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan jaringan narkotika yang tetap dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Aparat masih terus memburu Ibnu Satya sekaligus mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum petugas agar seluruh fakta di balik kasus ini dapat terungkap.**
( Ocu Ad )