Buronan Lapas Pekanbaru Diduga Kendalikan Bisnis Sabu dari Balik Jeruji, Kurir Dijanjikan Rp20 Juta

Senin, 27 Juli 2026 - 15:12:13 WIB

PEKANBARU,(Riausindo.com) – Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan kasus penyelundupan narkotika yang digagalkan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru. 

Seorang narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ibnu, diduga menjadi aktor utama sekaligus pengendali jaringan peredaran sabu lintas daerah yang hendak menyelundupkan narkotika ke Jakarta melalui jalur udara.

Pengungkapan kasus ini bermula pada 22 Juli 2026, ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara SSK II melaporkan adanya seorang calon penumpang dengan gerak-gerik mencurigakan. 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau yang kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria berinisial AR.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan tersangka AR," ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).

Penangkapan AR menjadi pintu masuk bagi polisi membongkar jaringan yang lebih besar. Dari hasil pengembangan, penyidik kembali menangkap seorang pria berinisial R yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penghubung dalam distribusi sabu tersebut.

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap fakta baru. Penyidik menduga Ibnu, narapidana yang kini masih buron usai kabur dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru, merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu yang akan dikirim ke Jakarta.

Menurut Kompol Ade Zaldi, tersangka R mengaku menerima perintah langsung dari Ibnu untuk mengambil sabu dan menyerahkannya kepada AR di Bandara SSK II. Sebagai imbalan, R dijanjikan upah sebesar Rp20 juta apabila pengiriman narkotika itu berhasil lolos hingga ke Jakarta.

Sementara itu, AR mengaku baru pertama kali membawa sabu melalui Bandara SSK II Pekanbaru. Namun, kepada penyidik ia mengaku pernah melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa melalui jalur Medan, sehingga polisi menduga jaringan ini telah beroperasi lintas provinsi.

Ditresnarkoba Polda Riau kini terus memperluas penyelidikan untuk mengungkap mata rantai jaringan tersebut, termasuk memburu keberadaan Ibnu yang diduga menjadi otak peredaran narkotika. 

Temuan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa yang bersangkutan masih mampu mengendalikan bisnis sabu dari balik lembaga pemasyarakatan sebelum akhirnya melarikan diri. 

Polisi memastikan seluruh pihak yang terlibat akan diburu dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

( Ocu Ad  )