Ribuan PNS Di Pecat Karena Korupsi Hingga Poligami Tanpa Izin

ikusttrqsi
JAKARTA - Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dipecat karena tidak menjalankan perannya sebagai abdi negara dengan baik. Salah satu kesalahan fatal adalah melakukan korupsi.
Setidaknya ada 3.240 PNS diberhentikan karena korupsi. Hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 PNS yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.
Ketegasan pun ditunjukkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dengan memberikan surat teguran kepada 103 daerah.
Teguran diberikan karena daerah-daerah yang masih belum juga melakukan pember hentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap PNS yang tersangkut kasus tipikor dan berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya kasus korupsi, PNS juga dipecat karena berbagai masalah, seperti kumpul kebo, bolos, narkotika hingga kumpul kebo.
Berikut beberapa fakta terkait pemberhentian ASN yang telah dirangkum :
1. Sebanyak 41 PNS Dipecat, Didominasi Perkara Kawin Lagi Tanpa Izin
Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) yang dipimpin oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) terhadap 41 Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tak hanya itu, diputuskan juga dua PNS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun, PNS mendapatkan sanksi dipindahkan dalam rangka penurunan jabatan sebanyak satu orang, dan seorang PNS dibatalkan dengan peninjauan kembali.
Asisten Sekretaris Bapek Andi Anto mengatakan, sidang Bapek itu memproses ada 46 kasus pelanggaran disiplin yang meliputi kasus tidak masuk kerja, penyalahgunaan narkotika, penipuan, penyalahgunaan kewenangan, perkawinan kedua tanpa izin Pejabat, hidup bersama, sampai dengan kasus PNS wanita menjadi istri kedua.
Jenis pelanggaran disiplin dalam kasus yang dibahas pada sidang Bapek kali ini, menurutnya, masih didominasi pelanggaran terhadap Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo. PP 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Jenis penjatuhan hukuman disiplin ke-46 kasus yang dijatuhkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) meliputi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS) dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” terang Andi seperti dilansir setkab, Jakarta, Rabu (3/7/2019).
2. Sebanyak 3.240 ASN diberhentikan karena korupsi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin menyatakan, sudah sebanyak 3.240 aparatur sipil negara (ASN) telah diberhentikan tidak dengan hormat karena terlibat korupsi.
Pemberhentian ASN tersebut merupakan bagian dari pemberian punishment dan sesuai aturan berlaku. “Sedangkan untuk sisanya masih ada yang dalam proses pemberhentian,” katanya.
Menurut dia, pemberhentian ASN tersebut didasarkan atas keputusan bersama Menpan-RB, Mendagri, dan Badan Kepegawaian Negara. Dia mengungkapkan, peringkat indeks persepsi korupsi meng alami peningkatan tahun ini.
Namun begitu, diakuinya masih terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan ASN.Karena itu, tahun 2019 ini pihaknya akan lebih fokus pada reformasi birokrasi.
“Kepala daerah sering ditembaki terus. Ada upaya pencegahan, tapi di sisi lain ada oknum-oknum yang masih melakukannya,” ungkapnya.
3. Mendagri beri 103 daerah teguran karena ada 2.357 ASN yang perlu diberhentikan
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah memberikan surat teguran kepada 103 daerah. Dia mengatakan, 103 daerah itu terdiri atas 11 gubernur, 80 bupati, dan 12 wali kota.
“Per 1 Juli sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari ini," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik.
Seperti diketahui, terdapat 2.357 ASN tipikor yang harus diberhentikan. Meski ada daerah yang belum menuntaskan PTDH, namun jumlahnya kian berkurang.
Karena dari 2.357 ASN yang harus dilakukan PTDH, sebanyak 2.259 ASN berada di lingkup pemerintah daerah. Tercatat hingga akhir Juni 2019 masih ada 275 ASN yang belum diproses pemberhentiannya oleh kepala daerah.
“Kebanyakan ASN berkasus korupsi ada di lingkungan pemda. Hingga kini masih ada 275 belum diproses pejabat pembina kepegawaian. Rincian nya 33 di provinsi, 212 di kabupaten dan 30 ASN di kota,” ungkapnya.
Sunber : Okezone.com